Kekayaan Pejabat

Cek Berapa Harta Kekayaan Prananda Surya Paloh, Tak Punya Kendaraan dan Hutang Rp 6,3 Miliar

Pada LHKPN 2021, Prananda Surya Paloh sendiri tercatat masih mempunyai sebuah mobil berjenis Land Rover.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Prananda Surya Paloh. Cek Harta Kekayaanya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Prananda Surya Paloh dalam artikel ini.

Prananda sendiri merupakan Anggota DPR RI.

Ia telah terpilih menjadi wakil rakyat dari periode 2014 hingga dengan sekarang.

Pria kelahiran 21 September 1988 itu terpilih dari daerah pemilihan Sumut 1 yang yang meliputi Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai.

Prananda Surya Paloh juga kini menjabat sebagai Ketua Umum Garda Pemuda NasDem.

Sebagai pejabat publik, Prananda diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Baca juga: Harta Kekayaan 10 Pj Gubernur yang Dilantik 5 September 2023, Dua Diantaranya Belum Pernah Lapor

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 3 September 2023, Prananda Surya Paloh tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Terbaru adalah 21 Maret 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, anak Surya Paloh ini mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 25.904.022.833.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang sebesar Rp. 6,3 Miliar.

Baca juga: Harta Kekayaan Irwan Fikri Politisi Demokrat yang Tinggalkan Jabatan Wakil Bupati Agam Sumbar

Dalam LHKPN ini, Prananda tercatat memiliki tanah dan bangunan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved