Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan 10 Pj Gubernur yang Dilantik 5 September 2023, Dua Diantaranya Belum Pernah Lapor

Dari 10 Pj Gubernur tersebut, ada dua nama yang belum pernah melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hasanudin, Harisson dan Andap Budhi Revianto. Cek Harta Kekayaan 10 Pj Gubernur dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan 10 Pj Gubernur yang dilantik 5 September 2023.

Seperti diketahui, ada 10 Pj Gubernur yang mengisi kekosongan jabatan nantinya.

Adapun 10 Pj Gubernur itu adalah Pj Gubenur Jabar Bey T Machmuddin, Pj Gubenur Jateng Nana Sudjana, Pj Gubernur Sumut Hasanudin;

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi;

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, dan Pj Gubernur Kalbar Harrison Azroi.

Hal itu sesuai dengan rapat Tim Penilaian Akhir (TPA) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri Wakil Presiden Maruf Amin yang dimuat Harian Kompas edisi, Jumat 1 September 2023.

Baca juga: Harta Kekayaan Irwan Fikri Politisi Demokrat yang Tinggalkan Jabatan Wakil Bupati Agam Sumbar

Ke-10 Pj Gubernur yang dipilih dan bakal dilantik itu ada yang masih aktif dan pernah menjabat sebagai pejabat publik.

Sebagai pejabat publik, ke-10 sosok Pj Gubernur itu diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati Harta Kekayaan yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Dari 10 Pj Gubernur tersebut, ada dua nama yang belum pernah melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Mereka adalah Pj Gubernur Sumut Hasanudin dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved