Warga Bunut Hulu Kapuas Hulu Diimbau Tak Jadi PETI, Ini Alasannya

Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian menyebut pekerja emas tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Polisi, TNI AD dan Satpol PP di Kecamatan Bunut Hulu saat berfoto bersama, setelah memasang benner tentang himbauan larangan bagi masyarakat bekerja PETI, di Desa Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu, Jumat 1 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Masyarakat Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu diminta agar menghentikan pekerjaan sebagai pekerja emas tanpa izin (PETI).

Kenapa?

Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian menyebut pekerja emas tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Bentuk himbau tersebut kami telah memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk memasang benner tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di desa binaannya," ujar Iptu Jaspian, Jumat 1 September 2023.

Iptu Jaspian menjelaskan tujuan dari pemasangan banner tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

"Diharapkan masyarakat yang bekerja di pertambangan emas tanpa izin, agar bisa beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Iptu Jaspian.

Tambah Jaspian, dalam Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas pertambangan tanpa ijin (PETI) khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar.

"Diharapkan masyarakat Kecamatan Bunut Hulu untuk menghentikan aktifitas penambangan emas illegal, karena selain dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor," ungkapnya.

Polisi, TNI, dan Pemerintah Kecamatan Bunut Hulu Larang Masyarakatnya Kerja PETI

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved