Dosen UPB Pontianak soal Mahasiswa Tak Wajib Skripsi: Tidak Mengurangi Esensi dari Tugas Akhir

Peraturan Menteri terbaru ini diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Rianti Ardana Reswari SM MM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim resmi tidak lagi mewajibkan Skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4.

Peraturan Menteri terbaru ini diluncurkan dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023 kemarin.

Menanggapi hal itu, Dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Rianti Ardana Reswari menilai kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendukung perguruan tinggi dalam memenuhi relevansi kurikulum dengan industri.

Ia menjelaskan, Skripsi atau jurnal merupakan hasil karya ilmiah yang bersifat akademis.

Rektor UPB Pontianak Setuju Skripsi Tak Wajib Buat Lulus, Purwanto: Suatu Terobosan

Rektor IKIP PGRI Pontianak Sambut Baik Inovasi Lulus Kuliah Tak Wajib Skripsi

Namun dalam implementasinya perlu diperhatikan bahwa esensi penulisan Skripsi sebagai tugas akhir adalah membangun kemampuan komprehensif dan pola pikir sistematis dalam penulisan akademis.

"Poin utama dalam pembaharuan peraturan ini adalah memberikan pilihan kepada mahasiswa dalam memenuhi tugas akhir tetapi tentu tidak mengurangi esensi dari pemberian tugas akhir itu sendiri, yaitu agar mahasiswa tetap berpikir sistematis dalam menganalisa suatu permasalahan," ucapnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 30 Agustus 2023.

Lanjutnya, adapun bentuk tugas akhir yang dijadikan pilihan bagi para mahasiswa sesuai dengan peraturan menteri terbaru tersebut adalah sebagaimana termaktub dalam pasal 18 angka 9 huruf a.

"Yang berbunyi 'pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk Skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok'," ucapnya.

"Sehingga pergantian bentuk tersebut seharusnya tidak diartikan dalam mengurangi esensi dari perubahan bentuk tugas akhir mahasiswa agar tetap menyesuaikan perkembangan ilmu dan kebutuhan pengetahuan di masa ini," tandasnya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved