Berita Viral
Pemeran 'Kebaya Merah' Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta
Anisa kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sehingga pemeran perempuan berkebaya merah itu harus mendekam di penjara selama 2 tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus video asusila berkebaya merah sudah mendapatkan vonis hukum dari pengadilan.
Perempuan berkebaya merah yang menjadi pemeran dalam video syur di Surabaya, Anisa Hardiyanti divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara untuk kasus video syur threesome, Anisa kembali dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sehingga pemeran perempuan berkebaya merah itu harus mendekam di penjara selama 2 tahun.
Majelis hakim PN Surabaya juga menjatuhi denda sebesar Rp 250 juta untuk Anisa.
Selain Anisa, pemeran pria dalam video syur kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka juga divonis dengan hukuman yang lebih berat.
• KASUS Insiden Bayi Tertukar, Kunjungan Pasien RS Sentosa Bogor Turun Drastis dan Ancaman Dipolisikan
Aryarota dijatuhi hukuman penjara selama 1,2 tahun dalam kasus video syur kebaya merah dan vonis 1,2 tahun untuk kasus video syur threeshome.
Sedangkan aktor ketiga yakni Chavia Zagita dijebloskan ke penjara selama 1 tahun.
Menurut majelis hakim yang mengadili keduanya, pasangan kekasih tersebut secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri memberikan hukuman penjara kepada Aryarota Cumba Salaka selama 1 tahun 2 bulan, sedangkan Anisa 1 tahun.
"Dua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP," begitulah kalimat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Menanggapi putusan tersebut, penasehat hukum Anisa, Nur Badriyah menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya tersebut.
Penasihat hukum keduanya, Nur Badriyah ketika dikonfirmasi berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim yang telah memberi vonis itu.
Menurutnya, majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
• Tak Lagi Punya Mobil, Segini Jumlah Harta Kekayaan Wakil Gubernur Riau Edy Nasution
Hanya saja, Nur Badriyah mengatakan masih pikir-pikir apakah pihaknya akan menerima keputusan pengadilan atau banding.
Wanita Pemeran Video Kebaya Merah Miliki 31 Kepribadian
Kasus video asusila kebaya merah juga memunculkan fakta tidak biasa.
Apa itu Cesium-137? Bahan Berbahaya yang Ditemukan dalam Udang Beku Asal Indonesia |
![]() |
---|
Viral Spanduk Desa Maling Gegerkan Warga Pamekasan hingga Aparat Kepolisian Bertindak |
![]() |
---|
Penyebab 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Diberhentikan Mendadak Terungkap Lewat Pengakuan Kepsek |
![]() |
---|
Bank Indonesia Akhirnya Buka Suara usai Viral Peredaran Uang Pecahan Rp 250.000 di HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
CEKCOK Keluarga Berujung Maut, Viral Kasus WNI Tewas Overdosis di Kamboja Lengkap Kronologi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.