Kekayaan Pejabat

Melonjak Rp 2,1 Miliar Setahun! Intip Jumlah Harta Kekayaan SA Supriono Sekda Sumatera Selatan

Tak hanya itu, pria kelahiran lulusan Universitas Sriwijaya ini pernah menjadi Pjs Bupati Muratara.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Sekda Sumatera Selatan, SA Supriono 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan SA Supriono Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan dalam artikel ini.

Sebelum menjadi Sekda Sumatera Selatan definitif, ia sempat menjadi Pj Sekda.

SA Supriono juga pernah menjadi Wakil Bupati dan Bupati Banyuasin.

Tak hanya itu, pria kelahiran lulusan Universitas Sriwijaya ini pernah menjadi Pjs Bupati Muratara.

Sebagai pejabat publik, SA Supriyono diamanahkan melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Turun Hingga Rp 2,4 Miliar! Segini Harta Kekayaan Mawardi Yahya Wakil Gubernur Sumatera Selatan

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Sejatinya, penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 30 Agustus 2023, SA Supriono tercatat rutin melaporkan Harta Kekayaanya kepada negara.

Teranyar adalah pada 25 Januari 2023 untuk LHKPN periodik 2022.

Berdasarkan LHKPN ini, SA Supriyono mempunyai Harta Kekayaan Rp. 6.577.232.032.

Jumlah Harta Kekayaan tersebut naik Rp. 2,1 Miliar dalam setahun jika dibandingkan LHKPN periodik 2021.

Pada LHKPN 2021, SA Supriyono mempunyai Harta Kekayaan Rp. 4.463.711.178.

Kenaikan Harta Kekayaan Sekda Sumatera Selatan ini ada disektor tanah dan bangunan, alat transportasi hingga harta bergerak lainnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved