Berita Viral
HORE! Nadiem Makariem Umumkan Mahasiswa Tak Wajib Lagi Tempuh Skripsi untuk Lulus Kuliah
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Aturan Lama soal Standar Kompetensi Lulusan
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Selain itu, Nadiem juga menyebut ada tiga dampak positif terkait aturan baru ini yaitu:
1. Program studi (prodi) dapat menentukan bentuk tugas akhir.
2. Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.
3. Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Sebut Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi Lagi, Ini Aturan Baru agar Lulus,
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kisah Ilmuwan AI Indonesia di London Adhiguna Kuncoro Kembangkan Gemini di DeepMind |
![]() |
---|
Pria Muslim di Terengganu Terancam Penjara 2 Tahun Jika Absen Salat Jumat |
![]() |
---|
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
Kronologi Udang Beku dari Indonesia yang Dijual ke AS Viral Karena Terpapar Bahan Radioaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.