Berita Viral
HORE! Nadiem Makariem Umumkan Mahasiswa Tak Wajib Lagi Tempuh Skripsi untuk Lulus Kuliah
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mahasiswa kini mendapatkan angin segar dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makariem.
Skripsi yang selama ini menjadi momok untuk lulus kuliah, tak lagi menjadi kewajiban
Nadiem mengeluarkan kebijakan Mahasiswa tidak lagi waji mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal ini diumumkan Nadiem melalui seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023 yang ditayangkan di YouTube Kemendikbud RI.
• MERASA Cemburu Pria Bacok Tetangga Saat Saksikan Korban Pacaran di Depan Rumah
Nadiem mengatakan awalnya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yakni sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
Sementara, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.
Adapun tugas akhir yang dimaksud yaitu prototipe, proyek atau jenis lainnya.
Bahkan, Nadiem menyebut tugas akhir ini dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi."
"Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujarnya.
Nadiem mengatakan, kini standar capaian lulusan tidak dijabarkan secara rinci lagi dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ia menjelaskan, seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.
"Jadi sekarang, kompetensi ini tidak dijabarkan secara rinci lagi. Perguruan tinggi yang dapat merumuskan kompetensi sikap yang terintegrasi," kata Nadiem.
Lalu berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.
• Aksi Damai di PLBN Badau Kapuas Hulu, Masyarakat Perbatasan Tuntut Empat Poin
Kisah Ilmuwan AI Indonesia di London Adhiguna Kuncoro Kembangkan Gemini di DeepMind |
![]() |
---|
Pria Muslim di Terengganu Terancam Penjara 2 Tahun Jika Absen Salat Jumat |
![]() |
---|
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
Kronologi Udang Beku dari Indonesia yang Dijual ke AS Viral Karena Terpapar Bahan Radioaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.