Berita Viral
Cukup NIK KTP, Syarat dan Cara Dapat Rp 7 Juta Klaim Resmi Subsidi Motor Listrik Sekarang
Adapun syarat dan cara dapat subsidi motor listrik RP 7 juta sangat mudah dan hanya butuh NIK KTP saja.
Nantinya diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.
• Modus Baru Penyalahgunaan BBM Subsidi, Beli Scan Barcode dari Para Sopir
Terakhir, Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.
“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
Kronologi Udang Beku dari Indonesia yang Dijual ke AS Viral Karena Terpapar Bahan Radioaktif |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Kapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bebas? |
![]() |
---|
Beredar Uang Pecahan Rp 250.000 Edisi HUT ke-80 RI, Peruri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.