Berita Viral
Cukup NIK KTP, Syarat dan Cara Dapat Rp 7 Juta Klaim Resmi Subsidi Motor Listrik Sekarang
Adapun syarat dan cara dapat subsidi motor listrik RP 7 juta sangat mudah dan hanya butuh NIK KTP saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akhirnya pemerintah resmi menerbitkan aturan baru pemberian Subsidi Motor Listrik sebesar Rp 7 juta khusus untuk 1 KTP per unit.
Adapun syarat dan cara dapat subsidi motor listrik RP 7 juta sangat mudah dan hanya butuh NIK KTP saja.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima program subsidi motor listrik dengan syarat 1 KTP per unit motor.
Adapun sebelumnya syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Kemudian penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 VA hingga 900 VA
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.
• Berubah Lagi! Aturan Baru Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit
Berisi tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Menteri Prindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.
"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Agustus 2023.
Syarat penerima subsidi motor listrik
Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.
Agus mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah tersebut syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.
"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.
Cara dapat subsidi motor listrik
Pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian motor listrik subsidi, pembeli cukup menunjukkan KTP.
Tarif Resmi Royalti Lagu Terbaru Lengkap Aturan Putar Musik di Acara Pernikahan, Hotel hingga Cafe |
![]() |
---|
RESMI Aturan Baru Ditjen Pajak Mulai Tahun 2026, Pedagang Eceran Jadi Target |
![]() |
---|
Kronologi Udang Beku dari Indonesia yang Dijual ke AS Viral Karena Terpapar Bahan Radioaktif |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Kapan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Bebas? |
![]() |
---|
Beredar Uang Pecahan Rp 250.000 Edisi HUT ke-80 RI, Peruri Akhirnya Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.