Public Service

Apa Saja Fasilitas Kesehatan Yang Bisa Didapatkan Oleh Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3?

Jika Anda mempunyai BPJS kelas 3, ada fasilitas yang dapat Anda nikmati sebagai peserta kelas BPJS ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan-Sinak penjelasan tentang apa saja fasilitas kesehatan yang akan didapatkan oleh peserta atau anggota BPJS Kesehatan kelas 3 setelah sistem kelas dihapus dan diganti rawat inap. 

Jika ruang rawat inap BPJS kelas 3 penuh dan kondisi mendesak, maka pihak rumah sakit akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara berada di ruang rawat inap BPJS kelas 2 atau 1.

Hingga ruang kelas 3 ada yang kosong, namun selisih biaya tetap ditanggung oleh pasien.

Mengapa BPJS Kesehatan Ada Penangguhan Pembayaran? Simak Cara Menggunakan BPJS Untuk Berobat!

2. Fasilitas selain rawat inap BPJS kelas 3 juga akan mendapat fasilitas subsidi biaya kacamata.

Fasilitas Subsidi Kacamata yang Didapatkan Peserta BPJS Kelas 3

Tahukah insertizen peserta BPJS kelas 3 juga mendapatkan fasilitas subsidi kacamata sama seperti kelas 1 dan 2.

Menurut Pasal 47 Permenkes RI 3/2023, peserta BPJS Kelas 3 berhak menerima subsidi kacamata sebesar Rp 165.000.

Setiap kelas mengalami peningkatan biaya subsidi kacamata sebesar 10 persen. Akan tetapi, peserta BPJS hanya dapat mengajukan klaim kacamata dua tahun. 

Demikian tadi penjelasan mengenai faskes yang dapat diterima oleh peserta BPJS Kesehatan selain rawat inap khususnya kelas 3. 

Semoga bermanfaat. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved