Public Service
Apa Saja Fasilitas Kesehatan Yang Bisa Didapatkan Oleh Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3?
Jika Anda mempunyai BPJS kelas 3, ada fasilitas yang dapat Anda nikmati sebagai peserta kelas BPJS ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada tahun 2023 memulai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diterapkan,Hal ini karena layanan rawat inap BPJS berdasarkan kelas mulai dihapus.
Jika Anda mempunyai BPJS kelas 3, ada fasilitas yang dapat Anda nikmati sebagai peserta kelas BPJS ini.
Pasalnya, Standarisasi ruang rawat inap BPJS kelas 3 di setiap Rumah Sakit menjadi poin penting adanya KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penghapusan sistem kelas ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap diterapkan hingga 2025.
Pelayanan rawat inap BPJS pada kelas 1,2 dan 3 juga dinilai masih kurang memuaskan.
meski akan segera dihapus, masih banyak di antara kita yang masih bingung atau belum memahami perbedaan kelas-kelas BPJS Kesehatan serta manfaat yang diberikan. Perbedaan antara BPJS kelas 1, 2 dan 3 pun tidak terlalu signifikan.
Terdapat beberapa perbedaan rawat inap BPJS kelas 1, 2, dan 3. Namun, standar baru KRIS ini akan memberikan kenyamanan kepada peserta kelas BPJS.
Hal ini untuk menyamaratakan standar perawatan. Ruang rawat inap BPJS kelas 3 dengan jumlah sedikit yaitu 4 hingga 6 orang.
Sering kali ruang rawat inap BPJS kelas 3 dengan jumlah 6 orang bahkan lebih.
Jika Anda ingin mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, Anda harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
• Apakah Bisa Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan PBI Secara Online? Simak Penjelasan Berikut!
Apa saja fasilitas BPJS kelas 3 selain ruang rawat inap BPJS?
Fasilitas BPJS Kelas 3, Dikutip dari laman @Indonesiabaik
1. Fasilitas yang diberikan kepada peserta BPJS kelas 3 adalah layanan rawat inap BPJS kelas 3 di rumah sakit.
Kapasitas ruang rawat inap kelas 3 ini antara 4 hingga 6 pasien.
Ada beberapa kemungkinan rumah sakit menempatkan lebih banyak pasien dalam satu rawat inap BPJS kelas 3 hingga kenyamanan pasien berkurang.
Jika ruang rawat inap BPJS kelas 3 penuh dan kondisi mendesak, maka pihak rumah sakit akan mengizinkan pasien kelas 3 untuk sementara berada di ruang rawat inap BPJS kelas 2 atau 1.
Hingga ruang kelas 3 ada yang kosong, namun selisih biaya tetap ditanggung oleh pasien.
• Mengapa BPJS Kesehatan Ada Penangguhan Pembayaran? Simak Cara Menggunakan BPJS Untuk Berobat!
2. Fasilitas selain rawat inap BPJS kelas 3 juga akan mendapat fasilitas subsidi biaya kacamata.
Fasilitas Subsidi Kacamata yang Didapatkan Peserta BPJS Kelas 3
Tahukah insertizen peserta BPJS kelas 3 juga mendapatkan fasilitas subsidi kacamata sama seperti kelas 1 dan 2.
Menurut Pasal 47 Permenkes RI 3/2023, peserta BPJS Kelas 3 berhak menerima subsidi kacamata sebesar Rp 165.000.
Setiap kelas mengalami peningkatan biaya subsidi kacamata sebesar 10 persen. Akan tetapi, peserta BPJS hanya dapat mengajukan klaim kacamata dua tahun.
Demikian tadi penjelasan mengenai faskes yang dapat diterima oleh peserta BPJS Kesehatan selain rawat inap khususnya kelas 3.
Semoga bermanfaat. (*)
Public Service
fasilitas kesehatan
KRIS
BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin
Kelas Rawat Inap Standar
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.