Public Service

Apa Saja Fasilitas Kesehatan Yang Bisa Didapatkan Oleh Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3?

Jika Anda mempunyai BPJS kelas 3, ada fasilitas yang dapat Anda nikmati sebagai peserta kelas BPJS ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Contoh pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan-Sinak penjelasan tentang apa saja fasilitas kesehatan yang akan didapatkan oleh peserta atau anggota BPJS Kesehatan kelas 3 setelah sistem kelas dihapus dan diganti rawat inap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada tahun 2023 memulai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diterapkan,Hal ini karena layanan rawat inap BPJS berdasarkan kelas mulai dihapus.

Jika Anda mempunyai BPJS kelas 3, ada fasilitas yang dapat Anda nikmati sebagai peserta kelas BPJS ini.

Pasalnya, Standarisasi ruang rawat inap BPJS kelas 3 di setiap Rumah Sakit menjadi poin penting adanya KRIS.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan penghapusan sistem kelas ini akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara bertahap diterapkan hingga 2025.

Pelayanan rawat inap BPJS pada kelas 1,2 dan 3 juga dinilai masih kurang memuaskan.

meski akan segera dihapus, masih banyak di antara kita yang masih bingung atau belum memahami perbedaan kelas-kelas BPJS Kesehatan serta manfaat yang diberikan. Perbedaan antara BPJS kelas 1, 2 dan 3 pun tidak terlalu signifikan.

Terdapat beberapa perbedaan rawat inap BPJS kelas 1, 2, dan 3. Namun, standar baru KRIS ini akan memberikan kenyamanan kepada peserta kelas BPJS.

Hal ini untuk menyamaratakan standar perawatan. Ruang rawat inap BPJS kelas 3 dengan jumlah sedikit yaitu 4 hingga 6 orang.

Sering kali ruang rawat inap BPJS kelas 3 dengan jumlah 6 orang bahkan lebih.

Jika Anda ingin mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, Anda harus bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Apakah Bisa Pindah Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan PBI Secara Online? Simak Penjelasan Berikut!

Apa saja fasilitas BPJS kelas 3 selain ruang rawat inap BPJS?

Fasilitas BPJS Kelas 3, Dikutip dari laman @Indonesiabaik

1. Fasilitas yang diberikan kepada peserta BPJS kelas 3 adalah layanan rawat inap BPJS kelas 3 di rumah sakit.

Kapasitas ruang rawat inap kelas 3 ini antara 4 hingga 6 pasien.

Ada beberapa kemungkinan rumah sakit menempatkan lebih banyak pasien dalam satu rawat inap BPJS kelas 3 hingga kenyamanan pasien berkurang. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved