Lokal Memilih

Penentu Kredibilitas Caleg, Ketua KPU Kalbar Minta Masyarakat Beri Tanggapan Terhadap DCS

Bila mana masih ditemukan calon yg tidak memenuhi syarat berdasarkan masukan masyarakat, maka parpol masih bisa mengganti calon.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Legislatif Provinsi Kalimantan Barat pada 19 sampai 23 Agustus 2023.

Dari 8 daerah pemilihan (Dapil) dengan 65 kursi, terdapat 937 nama bakal calon anggota Legislatif provinsi Kalbar dan 16 nama calon anggota DPD dapil Kalbar.

Setelah pengumuman DCS, tahapan selanjutnya adalah tanggapan dari masyarakat atas daftar nama DCS tersebut, dimana masyarakat diberi waktu hingga tanggal 28 Agustus 2023 untuk memberi tanggapan.

Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi menyampaikan Masa tanggapan masyarakat ini penting untuk memastikan seluruh calon yang diajukan oleh peserta pemilu parpol dan perseorangan DPD memenuhi syarat pencalonan, dengan akuntabilitas dan kredibilitas yang mumpuni.

Bila mana masih ditemukan calon yg tidak memenuhi syarat berdasarkan masukan masyarakat, maka parpol masih bisa mengganti calon.

Baca juga: Caleg DPR Daniel Johan Mengaku Tidak Khawatirkan Persaingan Dapil Kalbar 1

Terkecuali perseorangan DPD bila dari tanggapan masyarakat dan klarifikasi KPU tidak memenuhi syarat maka tidak dapat diganti dan akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

Ia mengatakan masyarakat dapat mengecek dan menyampaikan bila mana, nama - nama calon yang di umum kan dalam DCS diduga menggunakan dokumen dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tanggapan dapat dilakukan melalui laman pengumuman KPU, Website, email KPU Provinsi Kalbar dan bahkan dapat datang langsung hadir di kantor KPU propinsi kalbar dengan membawa bukti bukti pendukung dan identitas pelapor.

"Bila mana terdapat tanggapan masyarakat, kami akan sampaikan ke peserta pemilu baik parpol ataupun calon sementara DPD melalui pimpinan dan atau LO partai politik'" ujarnya.

Apabila peserta pemilu dalam masa tanggapan masyarakat dari hasil klarifikasi terbukti tidak memenuhi syarat, maka perserta pemilu partai politik dapat mengganti dengan calon baru dalam masa perbaikan DCS pasca tangmas (tanggapan masyarakat).

Masa perbaikan DCS akan dimulai 14 September sampai 20 September 2023, untuk kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi pasca tangmas pada tanggal 21 September sampai 23 September 2023, hal itu dilakukan sebelum memasuki masa pemecatan DCT pada tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023.

"Pada tanggal 3 November DCT kami tetap kan untuk diumum kan pada tanggal 4 november di media cetak dan elektronik, Oleh karena itu tangmas itu menjadi penting sebelum memasuki masa pencermatan DCT," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved