Sejumlah Kepsek Dipanggil Kejaksaan Buntut Pungli DAK 2023 oleh Oknum Pejabat Disdik Ketapang

Ia mengaku membayar biaya pembuatan papan plang proyek, plakat hingga pembuatan kontrak yang berisi gambar dan RAB pembangunan.

|
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang. 

"Soal pungutan-pungutan saya tidak tahu, bahkan baru tahu itu dari pemberitaan," katanya.

Meskipun sebagai Kabid serta PPTK dalam DAK Fisik SMP, lanjut Hairol, dirinya mengaku hanya mengurus hal administrasi dan tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik beserta staf bidang SD.

"Kalau ervita itu staf bidang SD, kalau di bidang SMP saya memang dari awal melarang meminta atau melakukan pungutan. Sebab biaya pembuatan kontrak sudah ada anggaran khusus, jadi ada tim fasilitator yang digaji tiap bulan dan tugasnya membuat kontrak," jelasnya.

Sementara itu, salah satu pihak yang memiliki kewajiban membuat kontrak kerja mengungkapkan, aturan pembuatan kontrak yang di dalamnya juga memuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar khusus swakelola DAK 2023 merupakan tugas tanggung jawab dari fasilitator yang sudah ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Tim pendamping atau fasilitator non ASN DAK fisik bidang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Ketapang ini diberi honor dari dana Administrasi Penunjang (AP) DAK yang dianggarkan oleh Pemerihtah Pusat.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi pungutan pembuatan biaya kontrak oleh pejabat Dinas Pendidikan Ketapang.

Tim fasilitator yang jumlahnya mencapai puluhan orang untuk SD dan SMP ini mendapat gaji sebesar Rp2,4 juta per orang.

Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), gaji mereka dibayarkan selama 12 bulan masa kerja.

Tugas fasilitator ini membantu kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di antaranya dalam membuat kontrak yang di dalamnya sudah memuat gambar, desain dan RAB. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved