Sejumlah Kepsek Dipanggil Kejaksaan Buntut Pungli DAK 2023 oleh Oknum Pejabat Disdik Ketapang
Ia mengaku membayar biaya pembuatan papan plang proyek, plakat hingga pembuatan kontrak yang berisi gambar dan RAB pembangunan.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Ketapang mengaku telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk dimintai keterangan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 yang dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik).
Dari informasi yang dihimpun, pungutan tersebut bervariasi, tergantung jumlah item dan pagu yang setiap sekolah dapatkan.
Di Sekolah Dasar (SD), biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 4.570.000.
Sedangkan di Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk dua item pekerjaan pembangunan laboratorium dan rehab toilet mencapai Rp 8.900.000.
Bahkan salah satu sekolah di daerah hulu (pedalaman) ketapang, harus mengeluarkan biaya Rp 12.530.000 untuk tiga item pekerjaan yang didapat.
Baca juga: Wabup Farhan Lepas Kafilah Ketapang Ikuti MTQ Kalbar 2023 di Sanggau
Agar pungutan tersebut dianggap sah, oknum pejabat di dinas pendidikan mengundang dan meminta kepala sekolah untuk menandatangani berita acara kesepakatan pada Juli 2023.
Salah satu kesepakatannya adalah pimpinan KMSP tidak keberatan atas penggantian dan penyerahan dana fototocopy, pengadaan, ATK, plang, plakat, pengurusan berkas dokumen kontrak dan sejenisnya.
Salah satu Kepala Sekolah di Ketapang yang tak mau disebutkan namanya, mengaku jika ada pungutan yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Ketapang.
"Info dari kawan-kawan saya yang sudah dipotong, ada dapat kerjaan pembangunan laboratorium dipotong Rp 4 juta. Ada dapat dua item pekerjaan dipotong Rp 7 juta lebih. Semua tergantung besaran dana DAK yang sekolah dapat," kata Kepsek, Kamis 24 Agustus 2023.
Ada juga Kepala Sekolah SD di Ketapang berinisial N yang turut membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku membayar biaya pembuatan papan plang proyek, plakat hingga pembuatan kontrak yang berisi gambar dan RAB pembangunan.
"Kami tidak tahu kalau biaya kontrak ditanggung atau menjadi tanggung jawab dinas. Kami tidak bisa membuatnya, makanya saat dirapatkan, dari dinas bilang nanti dibantu dibuatkan kontrak tinggal dibayar. Makanya kami yang membayar," katanya.
Untuk itu, dirinya mengaku kalau sudah dipanggil oleh Kejari Ketapang berkaitan dengan persoalan ini.
Ia pun berharap Kejari Ketapang dapat memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Ketapang Hairol mengaku kalau dirinya sama sekali tidak mengetahui mengenai dugaan pungli yang menyasar kepala sekolah SMP yang nenerima dana DAK fisik tahun 2023.
"Soal pungutan-pungutan saya tidak tahu, bahkan baru tahu itu dari pemberitaan," katanya.
Meskipun sebagai Kabid serta PPTK dalam DAK Fisik SMP, lanjut Hairol, dirinya mengaku hanya mengurus hal administrasi dan tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Disdik beserta staf bidang SD.
"Kalau ervita itu staf bidang SD, kalau di bidang SMP saya memang dari awal melarang meminta atau melakukan pungutan. Sebab biaya pembuatan kontrak sudah ada anggaran khusus, jadi ada tim fasilitator yang digaji tiap bulan dan tugasnya membuat kontrak," jelasnya.
Sementara itu, salah satu pihak yang memiliki kewajiban membuat kontrak kerja mengungkapkan, aturan pembuatan kontrak yang di dalamnya juga memuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar khusus swakelola DAK 2023 merupakan tugas tanggung jawab dari fasilitator yang sudah ditunjuk atau dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Tim pendamping atau fasilitator non ASN DAK fisik bidang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Ketapang ini diberi honor dari dana Administrasi Penunjang (AP) DAK yang dianggarkan oleh Pemerihtah Pusat.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi pungutan pembuatan biaya kontrak oleh pejabat Dinas Pendidikan Ketapang.
Tim fasilitator yang jumlahnya mencapai puluhan orang untuk SD dan SMP ini mendapat gaji sebesar Rp2,4 juta per orang.
Sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), gaji mereka dibayarkan selama 12 bulan masa kerja.
Tugas fasilitator ini membantu kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di antaranya dalam membuat kontrak yang di dalamnya sudah memuat gambar, desain dan RAB. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Sat Polairud Polres Ketapang & Basarnas Evakuasi Nelayan Trouble Mesin di Perairan Laut Muara Pawan |
![]() |
---|
18 Daftar SD di Kecamatan Tanah Pinoh Barat Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Kakak Adik di Bogor Bergantian Seragam Sekolah, Kisah Haru 2025 yang Buka Mata Kita |
![]() |
---|
Bupati Ontot Tegaskan Pentingnya Peran Pendidikan Dalam Membentuk Kapasitas Generasi Muda |
![]() |
---|
45 Soal Ujian PJOK Kelas 11 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.