Mantan Legislator Edarkan Ekstasi

Edarkan Ribuan Ekstasi! Politisi Sekaligus Mantan Legislator di Sumatra Utara Dituntut 17 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 23 Agustus menuntut Mukmin dengan hukman penjara 17 tahun Dia dinilai terlibat peredaran 2000 butir pil ekstasi.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase
Mantan Legislator Tanjungbalai Sumatera utara Mukmin Mulyadi akan bersiap menghadapi tuntutan 17 tahun penjara dan pengadilan. Ia kedapatan akan mengedarkan 2000 ekstasi. 

Setelah itu, Mukmin menjanjikan Ahmad Dhairobi Rp 3 juta bila pil ekstasi tersebut laku.

Selanjutnya keesokan, Jumat 16 Oktober 2023, Ahmad Dhairobi didatangi calon pembeli dan menanyakan pil ekstasi yang dipesannya.

Ahmad Dhairobi lalu meminta calon pembeli ekstasi menunggu di SPBU di Jalan Batu Tujuh, Kota Tanjung Balai.

Lalu Ahmad Dhairobi pergi menjumpai Mukmin di gudangnya, setelah dijumpai Mukmin menelpon Gimin Simatupang untuk menanyakan ekstasi tersebut.

Kemudian disepakati pengambilan barang itu dilakukan di TPA (tempat pembuangan akhir), Kota Tanjung Balai.

Mukmin lalu meminta Ahmad Dhairobi dan calon pembeli ke lokasi TPA untuk transaksi pembelian narkoba tersebut.

Dalam perjalanan menuju lokasi Ahmad Dhairobi menaiki sepeda motor dan calon pembelinya mengikuti dari belakang menggunakan mobil.

Setelah sampai TPA, Ahmad Dhairobi menemui Mukmin, sementara Gimin mengawasi dari jauh dengan sepeda motor.

Lalu Mukmin mengajak Ahmad Dhairobi ke TPA mengambil sebuah bungkusan dari bawah pohon.

Kemudian Ahmad Dhairobi membawa bungkusan itu dan menjumpai calon pembeli yang sedang menunggu di dalam mobil.

Sedangkan terdakwa Mukmin dan Gimin mengikuti dari belakang dengan mengendarai masing masing sepeda motor. Jarak keduanya sekitar 20 meter dengan mobil calon pembeli.

Lebih lanjut Ahmad Dhairobi masuk ke dalam mobil calon pembeli dan menyerahkan satu bungkusan pil ekstasi ke calon pembeli.

Kemudian calon pembeli membuka isi bungkusan tersebut dan ternyata benar berisi dua plastik tembus pandang yang berisi pil ekstasi 2.000 butir.

Ternyata calon pembeli tersebut merupakan polisi, tak lama kemudian beberapa polisi lainnya berdatangan menangkap Ahmad Dhairobi.

Polisi selanjutnya juga mengejar Mukmin dan Gimin, namun hanya Gimin yang berhasil ditangkap saat itu.

Selanjutnya pada Senin 17 April 2023 Mukmin ditangkap Polda Sumut. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul SOSOK Mukmin Mulyadi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Ditangkap, Nekat Edarkan 2.000 Butir Ekstasi,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved