Breaking News

Mantan Legislator Edarkan Ekstasi

Edarkan Ribuan Ekstasi! Politisi Sekaligus Mantan Legislator di Sumatra Utara Dituntut 17 Tahun Bui

Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 23 Agustus menuntut Mukmin dengan hukman penjara 17 tahun Dia dinilai terlibat peredaran 2000 butir pil ekstasi.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase
Mantan Legislator Tanjungbalai Sumatera utara Mukmin Mulyadi akan bersiap menghadapi tuntutan 17 tahun penjara dan pengadilan. Ia kedapatan akan mengedarkan 2000 ekstasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan Legislator Tanjungbalai Sumater utara Mukmin Mulyadi bersiap dibui.

Dirnya tertangkap tangan mengedarkan 2.000 ekstasi

Ia harus berurusan dengan polisi karena perdaran gelap kasus narkoba.

Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 23 Agustus menuntut Mukmin dengan hukman penjara 17 tahun

Dia dinilai terlibat peredaran 2000 butir pil ekstasi pada 16 Oktober 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Medan, jaksa menilai Mukmin Mulyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

TERGIUR Hidup Hedon Selebram Areta Febiola Terima Rp 5 Juta Hingga 10 Juta dari Promosi Judi Online

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp.1.000.000.000, subsidair 1 tahun penjara," ujar jaksa.

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis 15 Oktober 2020

Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.

Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi. Namun pada hari itu, barang yang diminta tidak ada.

Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.

Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai.

Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkara telah diputus).

Baca juga: BEDA Nasib Norma Risma dan Ayah Berangkat Umroh Gratis, Ibu dan Mantan Suami Menuju Penjara

Kemudian Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut.

Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000. Dalam setiap penjualan per butir ekstasi Mukmin memperoleh keuntungan Rp 10.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved