Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Mayasopa Pasang Spanduk Imbauan Stop Karhutla
Pembakaran hutan, lahan dan kebun yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan dapat dilakukan proses hukum,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dalam upaya mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan Personel Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Singkawang Tingkatkan Sosialisasi himbauan dan Pasang Spanduk Stop Pembakaran Hutan dan Lahan.
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Mayasopa Aipda Agus bersama Babinsa Pasang Sepanduk dan menyampaikan himbauan Stop Karhutla kepada warga masyarat khususnya di Kel.Mayasopa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Selasa 22 Agustus 2023.
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasat Binmas Polres Singkawang Akp Supiyanto menuturkan, bahwa Bhabinkamtibmas masih tetap konsisten selalu menyampaikan Imbauan Stop Pembakaran Hutan dan Lahan, baik dengan sepanduk maupun scara Door to Door mensosialisadikan Larangan dan Sanksi Hukum terkait Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Baca juga: Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Singkawang Sampaikan Imbauan Stop Karhutla kepada Masyarakat
Sambil menyambangi masyarakat Bhabinkamtibmas Aipda Agus bersama Babinss menyampaikan kepada warga masyarakat "Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat kami menghimbau Kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan Untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun karena dapat mengganggu kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat.
Pembakaran hutan, lahan dan kebun yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan dapat dilakukan proses hukum, diancam hukuman penjara maksimal 15 )Tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,- sebagaimana diatur dalam UU Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Kemudian Bagi masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan , lahan dan kebun dihimbau untuk segera menghubungi Pihak Kepolisian terdekat dan dapat juga menghubungi kami selaku Bhabinkamtibmas di Kelurahan Mayasopa," ucapnya
"Saat ini kita memasuki musim kemarau, petugas tiga pilar dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan dari Kelurahan juga terus mengingatkan warga dengan cara memasang sepanduk maupun melakukan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar, semoga diwilayah kita tidak terjadi Karhutla," tutupnya.
Cegah Kebakaran Hutan, Personel Polsek Menjalin Laksanakan Sosialisasi Karhutla pada Warga |
![]() |
---|
Kapolsek Meliau Pimpin Anev Kinerja Mingguan, Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota |
![]() |
---|
Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
Polsek Toba Lakukan Verifikasi Tiga Titik Hotspot untuk Memastikan Api Padam |
![]() |
---|
Tiga Titik Hotspot di Sekayam Terpantau BRIN Fire, Personel Polsek Pastikan Api Sudah Padam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.