Komplotan Pencuri Kambing

Alasan Polisi Lepaskan Timah Panas Saat Ciduk Empat Pencuri Spesialis Kambing di Tasikmalaya

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan dua dari empat anggota komplotan yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan residivis

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNCIREBON
Empat tersangaka spesialis pencuri kambing asal Tasikmalaya saat menjawab pertanyaan Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komplotan pencuri kambing berhasil ditangkap polisi.

Polres Majalengka mengamkan empat tersangka yang diduga sering melakukan pencurian kambing.

Keempat tersangka tersebut yakni JS, AC, KD dan AW.

Mereka semua berasal dari Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengatakan dua dari empat anggota komplotan yang ditetapkan tersangka tersebut merupakan residivis kasus serupa dan divonis hukuman penjara selama delapan bulan dan satu tahun.

Gubernur Jabar Minta Suporter Tak Buat Malu Jelang Piala Dunia U17 2023 di Indonesia

"JS dan AC merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak di Tasikmalaya," kata Indra Novianto saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu 23 Agustus 2023.

Pihaknya mengakui, komplotan tersebut juga termasuk kategori spesialis pencurian hewan ternak, karena beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka.

Ia mengatakan, sebelum ditangkap komplotan itu pun beraksi di wilayah Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu 19 Agustus 2023) dinihari kira-kira pukul 03.00 WIB.

"Saat itu, mereka mencuri 11 ekor kambing milik salah seorang warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka," ujar Indra Novianto.

Indra menyampaikan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, di antaranya, pakaian, golok, linggis, ponsel, mobil yang digunakan untuk beraksi, dan lainnya.

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sungai Ambawang Kubu Raya Menyerahkan Diri ke Polisi

Hingga kini, keempat tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Majalengka.

Bahkan, pihaknya juga terpaksa menghadiahi timah panas kepada tiga tersangka, karena berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Indra Novianto.

mengatakan, keempat warga Kabupaten Tasikmalaya itu pun mempunyai cara tersendiri saat mencuri kambing milik warga.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara modus empat anggota komplotan yang telah ditetapkan tersangka itu membekap mulut kambing menggunakan kerudung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved