Polsek Toho Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid Miftahul Huda Desa Sambora Mempawah

Pelaku bernisial TO (28) warga Desa Sambora, Kecamatan Toho melakukan aksi pencurian Kotak Amal pada Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 21.44 WIB.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Toho
Polsek Toho berhasil menciduk satu orang pelaku pencurian Kotak Amal Masjid Miftahul Huda, Dusun Mekar Jaya, Desa Sambora, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Minggu 20 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Toho berhasil menciduk satu orang pelaku pencurian Kotak Amal Masjid Miftahul Huda, Dusun Mekar Jaya, Desa Sambora, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Minggu 20 Agustus 2023.

Pelaku bernisial TO (28) warga Desa Sambora, Kecamatan Toho melakukan aksi pencurian Kotak Amal pada Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 21.44 WIB di Masjid Miftahul Huda.

"Benar, pada Minggu 20 Agustus 2023 kemarin, pelaku pencurian Kotak Amal di Masjid Miftahul Huda berhasil kita ringkus. Pelaku KA alias TO kita tangkap atas dugaan pencurian seperti dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 3 KUHP yaitu Pencurian dengan pemberatan," jelas Kapolsek Toho Iptu Suhartadi kepada TribunPontianak.co.id, Senin 21 Agustus 2023 sore.

Iptu Suhartadi mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan KA alias To ketahuan ketika salah satu warga hendak mengisi lemari es di Masjid Miftahul Huda, melihat Kotak Amal sudah tidak ada di tempatnya, yang terakhir kali disimpan di samping lemari es.

Melihat hal tersebut, warga pun membuat laporan Kepolisian atas kehilangan Kotak Amal Masjid.

"Sepanjang Tahun 2023 ini sudah ada empat kali kejadian kehilangan Kotak Amal di Masjid Miftahul Huda. Sehingga warga kesal dan membuat laporan. Setalah ada laporan kita dari Polsek Toho langsung melakukan penyelidikan," ungkap Iptu Suhartadi.

Pelaku TPPO Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Mempawah, Sempat Jual Korban ke Singkawang dan Sambas

Saat dilakukan penyelidikan sekitar TKP, pihak Polsek Toho pun mengantongi identitas pelaku, dan dua hari berselang usai pencurian tersebut tepatnya pada Minggu 20 Agustus 2023 pelaku berinisial KA alias TO diciduk pihak Kepolisian.

Diringkusnya pelaku tersebut berawal ketika Iptu Suhartadi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, sehingga pelaku dipancing keluar rumah (untuk menghindari pelaku membawa senjata tajam), lalu dilakukan penggrebekan.

"Setelah pelaku berhasil dipancing dan di ajak sekitar depan rumah Kepala Desa, disaat itulah pelaku diciduk. Saat diintrogasi pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya sehingga pelaku langsung digiring ke Polsek Toho," ungkap Iptu Suhartadi.

Selain mengamankan pelaku, pihak Kepolisian turut mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah kotak amal Masjid yang sudah rusak, satu buah potongan besi beton berukuran 8 inch, satu buah flashdisk rekaman CCTV dan barang bukti lainnya.

Polres Mempawah Ungkap Dua Kasus Perdagangan Emas Ilegal, Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved