Pelaku TPPO Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Mempawah, Sempat Jual Korban ke Singkawang dan Sambas
"Disaat laporan tersebut dibuat, si anak (korban) ternyata telah diantar pulang oleh para pelaku ke rumahnya di Sungai Pinyuh," tegas Kasat Reskrim Ip
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur. Dua pelaku tersebut yakni BT (20), dan MS (22) warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh.
Hal tersebut diungkapkan pada saat Press Release yang dilaksanakan di Mapolres Mempawah, Senin 21 Agustus 2023, dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Robin Talib.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Robin Talib mengatakan, penangkapan dua pelaku TPPO yang menjual anak dibawah umur untuk pemuas nafsu lelaki hidung belang terungkap ketika orangtua korban membuat laporan kehilangan anak di Polsek Sungai Pinyuh pada 4 Agustus 2023.
Dalam laporan tersebut, orangtua korban melaporkan kehilangan anaknya, sebut saja Mawar sejak 28 Juli 2023, dan langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mempawah untuk melakukan pencarian.
"Disaat laporan tersebut dibuat, si anak (korban) ternyata telah diantar pulang oleh para pelaku ke rumahnya di Sungai Pinyuh," tegas Kasat Reskrim Iptu Robin Talib.
• Polres Mempawah Ungkap Dua Kasus Perdagangan Emas Ilegal, Ditaksir Capai Miliaran Rupiah
Karena laporan Kepolisian telah dibuat, Polisi pun melakukan penyelidikan mendalam, ternyata ditemukan bahwa si Mawar (nama samaran) menjadi korban TPPO yang dijual untuk melayani hasrat lelaki hidung belang di Kota Singkawang dan Kabupaten Sambas.
"Untuk korban ini perginya dijemput oleh dua orang pelaku di Pinyuh, dibawa ke Singkawang untuk dijual menjadi "PSK" dan tidak hanya itu, korban kembali dibawa ke Sambas diinapkan di Hotel dan dijual lagi. Nah setelah itu barulah korban diantar pulang ke rumahnya. Namun si ibu korban telah membuat laporan kehilangan di Polsek Sungai Pinyuh," jelas Kasat Reskrim kepada awak media.
Kasat Reskrim menyampaikan, pengungkapan kasus TPPO yang baru ini merupakan ungkapan kelima oleh Satreskrim Polres Mempawah, dan sangat anti-mainstream karena dijual di Kabupaten/Kota lainnya.
"Kasus TPPO yang baru kita tangani ini memang langka dan anti-mainstream. Karena korban di jemput dan di jual di Kabupaten/Kota lain, setelah itu diantar lagi ke rumahnya," katanya.
"Terlepas dari adanya unsur suka sama suka, hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini korbannya adalah anak dibawah umur," tegasnya lagi. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Personel Polsek dan Koramil Mandor Patroli Malam Gabungan untuk Wujudkan Rasa Aman Masyarakat |
![]() |
---|
Polsek Mempawah Timur dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak |
![]() |
---|
Hadir di Pameran Pembangunan, Sat Intelkam Polres Sintang Kenalkan Cara Mudah Urus SKCK Lewat HP |
![]() |
---|
LDII Mempawah Wujudkan Sekolah Karakter, Cetak Generasi Profesional Religius |
![]() |
---|
Central Point UMKM Hadir di Taman Teratai Mempawah, Wakil Bupati Sebut Ruang Ekonomi dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.