Polres Mempawah Ungkap Dua Kasus Perdagangan Emas Ilegal, Ditaksir Capai Miliaran Rupiah

"Pengungkapan kasus emas ilegal ini terjadi di dua TKP, yakni pertama transaksi di wilayah Sungai Pinyuh pada bulan Juli 2023, dan pada awal Agustus 2

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono didampingi Kasatreskrim Iptu Robin Talib dan Kasi Humas Iptu Suwanto menunjukkan barang bukti emas ilegal hasil ungkapan sepanjang Juli hingga Agustus 2023 pada Press Release di Mapolres Mempawah, Senin 21 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah Polda Kalbar berhasil mengungkap dua kasus peredaran emas ilegal yang terjadi pada periode Juli-Agustus 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Robin Talib saat melaksanakan Press Release di Mapolres Mempawah, Senin 21 Agustus 2023.

Tidak main-main, ada sebanyak kurang lebih 2,866 kilogram emas ilegal yang berhasil diamankan, dengan tiga tersangka yang saat ini telah menjalani proses hukum di Mapolres Mempawah.

Jika diasumsikan harga 1 gram emas saat ini adalah Rp 800 ribu, maka setidaknya Rp 2,292 miliar uang negara telah diselamatkan Polres Mempawah.

"Pengungkapan kasus emas ilegal ini terjadi di dua TKP, yakni pertama transaksi di wilayah Sungai Pinyuh pada bulan Juli 2023, dan pada awal Agustus 2023 di wilayah Jongkat," ungkap Kapolres dihadapan awak media.

Rentang Waktu Dua Bulan, Polres Mempawah Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Kejahatan

Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 18 Juli 2023, disaat Tim Satreskrim Polres Mempawah mendapat informasi ada satu unit mobil yang diduga membawa emas ilegal dari arah Landak menuju Sungai Pinyuh Mempawah pada malam hari.

"Jadi ada satu tersangka yang kita amankan untuk peredaran emas ilegal pada 18 Juli 2023 di Sungai Pinyuh, yakni PAN (39) warga Kabupaten Landak, dengan barang bukti emas seberat 66,97 gram tanpa dokumen surat menyurat yang sah. Sehingga pelaku diamankan dengan dugaan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana," tegas Kapolres.

Tidak hanya sampai disitu, pada 1 Agustus 2023 Polres Mempawah kembali berhasil meringkus kasus serupa dengan tangkapan yang lebih besar, yakni 2,8 kilogram emas ilegal yang diamankan dengan dua tersangka.

Dua tersangka yang diringkus ialah SMA warga Kabupaten Sintang, dan MUK warga Kabupaten Kapuas Hulu. Keduanya berhasil diamankan di Jalan Raya Wajok, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

"Nah, pada 1 Agustus 2023 tersebut, Personel kita mendapat informasi tentang adanya jual beli emas ilegal di wilayah Singkawang yang akan mengarah ke Mempawah dan Pontianak. Dari laporan tersebut Satreskrim Polres Mempawah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Robin Talib langsung bergerak dan mengamankan dua tersangka di Jongkat pada sore hari. Saat diperiksa ditemukan ada delapan keping emas ilegal yang memiliki berat 2,8 kilogram," jelas Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono.

“Tersangka SMA dan MUK sudah kita amankan dengan ancaman melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana,” tegas Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved