Karhutla di Kalbar

Polres Ketapang Tetapkan 10 Tersangka dan Tangani 8 LP Kasus Karhutla

Selain sudah menetapkan tersangka, Tommy mengaku, pihaknya juga sedang menangani 8 Laporan Polisi (LP) yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Kegiatan press release pengungkapan kasus Karhutla oleh Polres Ketapang yang dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang saat ini tengah fokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ketapang.

Upaya yang dilakukan termasuk langkah penegakan hukum dengan menetapkan 10 tersangka dari 10 Kasus Karhutla yang sudah ditangani sejak April hingga Agustus 2023.

"Untuk para tersangka di antaranya berinisial KG dengan luas lahan terbakar 0,5 hektar, kemudian UB dengan luas lahan terbakar 0,4 hektar dan AB dengan luas lahan terbakar 1 hektar. Untuk proses ketiganya sudah dilimpahkan ke Disbun," kata Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian saat menggelar press release, Selasa 22 Agustus 2023.

Tommy melanjutkan, ada juga MR dengan luas lahan terbakar 1 hektar, JL dengan luas lahan terbakar 1,5 hektar, CI dengan luas lahan terbakar 0,25 hektar, HW dengan luas lahan terbakar 1,2 hektar, SN dengan luas lahan terbakar 0,8 hektar, ES dengan luas lahan terbakar 1 hektar serta AO dengan luas lahan 0,9 hektar dan semuanya dalam proses penyelidikan.

Saat ini, lanjut Tommy, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 109 dalam Pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI Nomor 32 Tahun 2009.

Baca juga: Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara Pidana Umum, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

"Kemudian kita lapis dengan Pasal 11 Perbup Nomor 37 Tahun 2020 tentang tata cara pembakaran terbatas dan terkendali pada pertanian dengan sistem berladang," ujarnya.

Selain sudah menetapkan tersangka, Tommy mengaku, pihaknya juga sedang menangani 8 Laporan Polisi (LP) yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.

Tommy menegaskan, bahwa Polres Ketapang saat ini tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum atau Gakkum terhadap kejadian Karhutla, tetapi juga terus aktif melakukan kegiatan preemtif dan juga preventif.

Kegiatan preemtif dan preventif diakuinya dengan melakukan apel gabungan kesiapan menghadapi kebakaran hutan dan lahan bersama Pemda Ketapang dan stakeholder terkait.

Dalam apel tersebut, melibatkan personel gabungan mulai Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, BPBD, Manggala Agni, Tim Penanggulangan Karhutla dari berbagai perusahaan serta kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dari berbagai desa di Kabupaten Ketapang.

"Kemudian kita aktif melakukan sosialisasi, imbauan, melakukan pemadaman api, membuat embung air, berkoordinasi dengan perusahaan untuk membuat kanalisasi dan mengecek menara api serta bersama dengan BPBD dan Manggala Agni mendirikan posko siaga api di wilayah Polsek MHS dan Polsek Muara Pawan," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved