Breaking News

Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti 173 Perkara Pidana Umum, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

“Semua telah inkracht. Barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara mulai dari diblender, dibakar, dipotong, hingga dipalu,” kata Dhini.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA. Dhini Ardhany beserta jajaran Forkopimda Ketapang memblender barang bukti perkara narkotika. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang mengeksekusi pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejari Ketapang, Selasa 22 Agustus 2023.

Adapun seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan perkara Kejari Ketapang selama periode tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA Dhini Ardhany mengatakan pihaknya telah melakukan pemusanahan sejumlah barang bukti dari 173 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Semua telah inkracht. Barang bukti kita musnahkan dengan beberapa cara mulai dari diblender, dibakar, dipotong, hingga dipalu,” kata Dhini.

Ada Dugaan Intervensi Pada Pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Ketapang oleh Oknum Pejabat

Dhini menjelaskan, dari 173 perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan diantaranya perjudian 12 perkara, narkotika 66 perkara, pencurian 18 perkara, UUPA 15 perkara, penganiayaan 13 perkara, perkebunan 6 perkara, pertambangan 7 perkara, Tipiring 11 dan 25 perkara lainnya.

"Untuk sabu seberat 677 gram, ganja 64 gram, ektasi 26.54 gram atau sebanyak 26.5 butir. Jadi memang pemusnahan barang bukti didominasi perkara narkotika," timpalnya.

Terkait kasus narkoba, kata Dhini, pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Khususnya terhadap para bandar atau pengedar.

“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tegasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved