Periode 2021 Hingga 2023 Berikut Jumlah Perkara Perceraian di PA Sanggau, Ini Faktor Penyebabnya

"Kemudian meninggalkan salah satu pihak 93 perkara, delapan perkara dengan alasan pasangannya di penjara, tiga perkara dengan alasan poligami, kekeras

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan terkait angka perkara perceraian dari tahun 2021 hingga Agustus 2023 yang masuk di PA Sanggau. Untuk diketahui, wilayah kerja PA Sanggau juga meliput Kabupaten Sekadau.

"Tahun 2021 perkara perceraian berjumlah 326 perkara. Dari semuanya itu sebagain besar alasan perceraiannya yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dengan jumlah perkara sebanyak 228. Sudah didamaikan, tapi tetap tidak bisa dan akhirnya tetap bercerai," katanya, Selasa 22 Agustus 2023.

Alasan kedua adalah, meninggalkan salah satu pihak sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih. Alasan ini menempati terbanyak kedua, selain itu ada tujuh perkara dengan alasan pasangan di penjara.

"Kemudian ada juga alasan karena pasangannya poligami, isterinya tak terima akhirnya dia mengajukan gugatan. Dan juga ada empat perkara dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian cacat badan dan karena kawin paksa (ketika menikah dulu dipaksa). Dan ada juga alasannya karena Murtad," jelasnya.

Kemudian, di tahun 2022 jumlah perkara perceraian sebanyak 334 perkara. Alasan utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, itu diangka 224 perkara.

Kapolres Sanggau Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan MTQ XXXI Tingkat Kalbar di Sanggau

"Kemudian meninggalkan salah satu pihak 93 perkara, delapan perkara dengan alasan pasangannya di penjara, tiga perkara dengan alasan poligami, kekerasan dalam rumah tangga dan cacat badan masing-masing satu perkara, satu perkara dengan alasan keluar dari agama Islam dan tiga perkara masalah ekonomi," jelasnya.

Sedangkan dari Januari hingga Agustus 2023 perkara yang masuk sebanyak 203. Alasannya utamanya sama seperti di tahun sebelumnya, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 141 perkara.

"Kemudian meninggalkan salah satu pihak 39 perkara, dan alasan karena mabuk ada dua perkara, alasan karena judi satu perkara, di hukum penjara lima perkara, kekerasan dalam rumah tangga tujuh perkara, dan masalah ekonomi delapan perkara," jelasnya.

Disinggung terkait langkah dari PA Sanggau untuk menekan angka perceraian, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 asas nya perceraian itu di persukar atau di persulit.

"Sehingga untuk setiap tahapan persidangan perceraian hakim wajib menasehati mereka atau mendamaikan mereka untuk tidak bercerai, supaya mengurungkan perceraian. Itu dilakukan setiap tahapan persidangan," tegasnya.

Ketika keduabelahpihak hadir, penggugat dan tergugat ataupun pemohon dan termohon hadir, pada tahapan awal persidangan selain mendamaikan dan ketika tidak berhasil di dalam ruang sidang, keduanya di mediasi.

"Mediasi itu perdamaian diluar ruang sidang, itu diharuskan ketika tidak dilakukan nanti putusan dapat batal demi hukum. Siapa yang mediatornya, itu tergantung dari pengadilan. Kalau pengadilan itu punya mediator non hakim, diutamakan itu. Tapi kalau tidak ada, hakim-hakim yang ada di pengadilan itu nanti dijadikan mediator. Tentu ada syarat-syarat nya, salah satunya punya sertifikat," pungkasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved