Periode 2021 Hingga 2023 Berikut Jumlah Perkara Perceraian di PA Sanggau, Ini Faktor Penyebabnya
"Kemudian meninggalkan salah satu pihak 93 perkara, delapan perkara dengan alasan pasangannya di penjara, tiga perkara dengan alasan poligami, kekeras
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Humas dan Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sanggau, M Yeri Hidayat menyampaikan terkait angka perkara perceraian dari tahun 2021 hingga Agustus 2023 yang masuk di PA Sanggau. Untuk diketahui, wilayah kerja PA Sanggau juga meliput Kabupaten Sekadau.
"Tahun 2021 perkara perceraian berjumlah 326 perkara. Dari semuanya itu sebagain besar alasan perceraiannya yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus, dengan jumlah perkara sebanyak 228. Sudah didamaikan, tapi tetap tidak bisa dan akhirnya tetap bercerai," katanya, Selasa 22 Agustus 2023.
Alasan kedua adalah, meninggalkan salah satu pihak sekurang-kurangnya dua tahun atau lebih. Alasan ini menempati terbanyak kedua, selain itu ada tujuh perkara dengan alasan pasangan di penjara.
"Kemudian ada juga alasan karena pasangannya poligami, isterinya tak terima akhirnya dia mengajukan gugatan. Dan juga ada empat perkara dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian cacat badan dan karena kawin paksa (ketika menikah dulu dipaksa). Dan ada juga alasannya karena Murtad," jelasnya.
Kemudian, di tahun 2022 jumlah perkara perceraian sebanyak 334 perkara. Alasan utamanya adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, itu diangka 224 perkara.
• Kapolres Sanggau Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Pengamanan MTQ XXXI Tingkat Kalbar di Sanggau
"Kemudian meninggalkan salah satu pihak 93 perkara, delapan perkara dengan alasan pasangannya di penjara, tiga perkara dengan alasan poligami, kekerasan dalam rumah tangga dan cacat badan masing-masing satu perkara, satu perkara dengan alasan keluar dari agama Islam dan tiga perkara masalah ekonomi," jelasnya.
Sedangkan dari Januari hingga Agustus 2023 perkara yang masuk sebanyak 203. Alasannya utamanya sama seperti di tahun sebelumnya, yaitu perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 141 perkara.
"Kemudian meninggalkan salah satu pihak 39 perkara, dan alasan karena mabuk ada dua perkara, alasan karena judi satu perkara, di hukum penjara lima perkara, kekerasan dalam rumah tangga tujuh perkara, dan masalah ekonomi delapan perkara," jelasnya.
Disinggung terkait langkah dari PA Sanggau untuk menekan angka perceraian, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 asas nya perceraian itu di persukar atau di persulit.
"Sehingga untuk setiap tahapan persidangan perceraian hakim wajib menasehati mereka atau mendamaikan mereka untuk tidak bercerai, supaya mengurungkan perceraian. Itu dilakukan setiap tahapan persidangan," tegasnya.
Ketika keduabelahpihak hadir, penggugat dan tergugat ataupun pemohon dan termohon hadir, pada tahapan awal persidangan selain mendamaikan dan ketika tidak berhasil di dalam ruang sidang, keduanya di mediasi.
"Mediasi itu perdamaian diluar ruang sidang, itu diharuskan ketika tidak dilakukan nanti putusan dapat batal demi hukum. Siapa yang mediatornya, itu tergantung dari pengadilan. Kalau pengadilan itu punya mediator non hakim, diutamakan itu. Tapi kalau tidak ada, hakim-hakim yang ada di pengadilan itu nanti dijadikan mediator. Tentu ada syarat-syarat nya, salah satunya punya sertifikat," pungkasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pengadilan Agama
Pengadilan Tinggi Agama
Sanggau
perceraian
Yeri Hidayat
Kalimantan Barat
Kalbar
Agustus
2023
Update Harga Sembako di Kalimantan Barat Hari Ini Terbaru: Cabai Naik, Bawang dan Daging Turun |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.