Ada Dugaan Intervensi Pada Pengelolaan DAK di Dinas Pendidikan Ketapang oleh Oknum Pejabat

"Awalnya beliau (Sekdis) terkesan bagus mengingatkan kami agar jangan sampai pindah rumah sebelah Kantor Camat Delta Pawan (Lapas). Dari situ kami ada

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NUR IMAM SATRIA
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang tampak dari depan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang tahun 2023 yang bersistem swakelola yang seharusnya dikelola oleh Kelompok Masyarakat Satuan Pendidikan (KMSP) malah diduga dikondisikan oleh oknum pejabat di dinas tersebut, Selasa 22 Agustus 2023.

Pejabat tersebut, diduga mengondisikan para kepala sekolah untuk menyerahkan pekerjaan DAK kepadanya, dengan modus mencarikan pelaksana pekerjaan di lapangan.

Selain itu, yang bersangkutan memerintahkan pelaksana yang merupakan orang suruhannya untuk menemui kepala sekolah.

Pejabat yang menduduki jabatan penting di Disdik itu juga diduga tidak segan turun langsung dan mengintervensi kepala sekolah.

Bahkan, ia tak segan membawa nama-nama pejabat penting, seperti kerabat dan keluarga Bupati Ketapang.

Saat dikonfirmasi, satu diantara Kepala Sekolah (Kepsek) di Ketapang yang enggan namanya disebutkan, membenarkan adanya upaya pengkondisian yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang.

Ia menceritakan, bahwa sebelum dana DAK masuk, ia dan para kepala sekolah lainnya sempat diundang oleh Sekdis dan dinasehati agar hati-hati supaya tidak berakhir masuk ke Lapas Kelas IIB Ketapang.

"Awalnya beliau (Sekdis) terkesan bagus mengingatkan kami agar jangan sampai pindah rumah sebelah Kantor Camat Delta Pawan (Lapas). Dari situ kami ada rasa takut dan hati-hati, tapi kenyataan setelah dana DAK sudah keluar, dia malah mengarahkan kami ke pihak ketiga," kata Kepsek beberapa waktu lalu.

Padahal, lanjut Kepsek, sesuai petunjuk teknis bahwa dana DAK tahun 2023 bersistem swakelola dan yang berwenang mengelolanya adanya KMSP.

Staf Ahli Bupati Ketapang Buka Seminar Empat Pilar Kebangsaan yang Digelar HMI Ketapang

Bahkan pihaknya telah melaksanakan rapat KMSP untuk mengelola dana DAK sesuai juknis dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, jika pekerjaan ini diserahkan ke pihak ketiga, ketika ada masalah yang bertanggung jawab KMSP, bukan pihak ketiga tersebut.

"Kesepakatan KMSP mau mengelola ini supaya pelaksanaan sesuai kontrak dan RAB. Sebab kalau KMSP yang kelola tentu ingin hasil yang maksimal karena kami tidak bicara soal keuntungan, tapi bagaimana hasil pekerjaan sesuai aturan supaya tidak timbul masalah," tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengaku menjadi salah satu dari sedikit sekolah yang masih bertahan untuk tidak menyerahkan pekerjaan DAK kepada orang suruhan Sekdis.

Meskipun akhirnya dalam proses pencairan dana termin pertama DAK, dirinya terkesan dipersulit oleh Sekdis.

"Saya ngomong jujur apa adanya. Jauh hari sebelum dana itu keluar dari pusat, saya sudah beberapa kali dihubungi oleh pihak ketiga. Bahkan pihak ketiga sering datang ke sekolah namun tidak bertemu sama saya," ceritanya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved