Rentang Waktu Dua Bulan, Polres Mempawah Berhasil Ungkap Beberapa Kasus Kejahatan

"Ini merupakan hasil ungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yakni dari bulan Juli-Agustus. Ada tiga kasus, pertama terkait TPPO, perdagangan emas i

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Polres Mempawah Polda Kalbar melaksanakan Press Release beberapa pengungkapan kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah periode Juli-Agustus 2023, Senin 21 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah Polda Kalbar melaksanakan Press Release beberapa pengungkapan kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mempawah periode Juli-Agustus 2023, Senin 21 Agustus 2023.

Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Robin Talib, Kasi Humas Polres Mempawah Iptu Suwanto, Paur Humas Polres Mempawah Bripka Susworo Putu Sastro, dan Personel lainnya. Para tersangka dari beberapa kasus juga turut dihadirkan dalam Press Release tersebut.

Beberapa kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, serta kasus perdagangan emas ilegal.

Dihadapan awak media, Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono menyampaikan press release yang dilaksanakan merupakan hasil pengungkapan kasus Satreskrim selama periode Juli-Agustus 2023.

Kapolres dan Wakapolres Mempawah Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Anjungan Dalam

"Ini merupakan hasil ungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yakni dari bulan Juli-Agustus. Ada tiga kasus, pertama terkait TPPO, perdagangan emas ilegal, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujar Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono.

Dari tiga kasus tersebut diketahui ada total 6 tersangka yang berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Mempawah.

"Yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi satu orang, emas ilegal tiga orang dengan dua lokasi penangkapan berbeda, dan dua orang pelaku TPPO. Sehingga total ada 6 orang tersangka yang diamankan dari tiga kasus tersebut," tegas Kapolres.

Para tersangka tersebut pun saat ini sudah berada di Polres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved