Kasus Dugaan Polisi Tembak Warga di Ketapang, Ini Penjelasan Keluarga dan Polda Kalbar
"Ketika itu Almarhum sedang memperbaiki mesin mobil, saat itu sempat ribut karena mereka (10 orang) itu memaksa Eksavator ini mau dibawa, itu sempat r
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Keluarga Agustino, warga Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang tewas ditembak Polisi pada 7 April 2023 lalu menuntut keadilan.
Pihak keluarga menilai, banyak kejanggalan dan fakta yang tidak sesuai terkait Agustino yang ditembak anggota kepolisian.
Dalam keterangan Kepolisian sebelumnya terkait Agustino yang ditembak personel Polsek Nanga Tayap, anggota menembak Agustino karena melukai petugas, namun hal itu dibantah secara tegas oleh Istri Agustino yang melihat langsung kejadian nahas itu.
Kepada awak media di Pontianak, istri almarhum Agustino menceritakan bahwa kejadian nahas itu terjadi pada 7 April 2023 sekira pukul 16.30 WIB.
Ia mengatakan saat itu dirinya bersama dua anaknya baru saja tiba dari pasar, dan tidak lama datanglah 10 orang dengan menggunakan 3 mobil dengan maksud mengambil Eksavator milik seorang pengusaha bernisial A.
Sang istri mengatakan, Eksavator tersebut sebelumnya diamankan oleh Agustino karena menggarap tanah milik keluarga besar Agustino tanpa izin.
• Kasus Mangkraknya Proyek RS Sandai Ketapang Dalam Tahap Penghitungan Kerugian Negara
Dari 10 orang tersebut 2 diantaranya merupakan anggota Polisi, namun saat itu anggota tersebut tidak menggunakan seragam, hanya menggunakan kaos bertuliskan Polisi, dan ada yang menggunakan celana pendek.
"Ketika itu Almarhum sedang memperbaiki mesin mobil, saat itu sempat ribut karena mereka (10 orang) itu memaksa Eksavator ini mau dibawa, itu sempat ribut,"katanya.
"Almarhum itu megang korek, lalu melempar korek gas, tapi tidak kena orang, kena bak mobil dan pecah, saat itu bubar," ujarnya.
Kala itu, ia menyuruh lari, karena khawatir dengan keselamatannya.
Lalu ia melihat seorang anggota Polisi yang tidak menggunakan seragam berlari ke arah mobil yang diparkir di depan rumahnya dan mengambil senjata laras panjang pada bagian belakang mobil.
Kemudian, suaminya masuk ke gudang mengambil parang lalu berlari keluar mengejar anggota Polisi yang mengambil senjata tersebut.
"Saat itu dia lari ke pinggir jalan, saya juga ikut keluar mengejar bersama anak - anak saya, saya baru sampai dipinggir jalan, almarhum sudah ditembak," ungkapnya.
Ia mengungkapkan suaminya ditembak dari jarak jauh tanpa ada peringatan apapun.
Saat itu di lokasi tidak warga lain, hanya dirinya dan dua anaknya yang melihat langsung sang suami ditembak.
"Dilokasi itu sepi, karena rumah di kampung itu kan saling berjauhan, jadi cuman saya sama anak - anak, dan itu jarak saya dengan almarhum hanya beberapa meter saja, itu depan mata saya dan anak - anak kejadiannya," jelasnya sembari menangis.
Kuasa Hukum keluarga korban, Deni Amirudin menambahkan pihaknya saat ini tengah mengupayakan langkah hukum atas kasus ini.
"Kami melihat proses hukum yang ada atas kasus ini tidak mengedepankan kepastian hukum, bahkan tidak memberikan rasa keadilan," jelasnya.
Terkait perkara ini ia mengatakan banyak kejanggalan yang dihadapi keluarga. Bahkan laporan keluarga atas Agustino yang ditembak Polisi tersebut ditolak di Polda Kalbar.
"Kami juga melaporkan atas dugaan penyerobotan tanah, tetapi itu juga ditolak tidak diterima," katanya.
Karena laporannya ditolak di Polda Kalbar, pihaknya akan membuat laporan ke Mabes Polri, Kompolnas bahkan hingga ke Presiden agar pihak keluarga mendapat keadilan.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan kasus penembakan terhadap Agustino ditangani Polres Ketapang, dan kasus dugaan pelanggaran kode etik dari dua anggota Polisi tersebut ditangani Bid Propam Polda Kalbar.
"Sementara ini berjalan semua perkaranya, kode etik di Propam Polda Kalbar dan Pidananya di Polres Ketapang," ujar Kabid Humas, Senin 21 Agustus 2023.
Kemudian, terkait pernyataan keluarga bahwa tidak penyerangan oleh Agustino ke anggota yang bertugas saat itu, Kabid Humas mengatakan hal tersebut sejatinya dapat dilihat berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara.
"Istilahnya itu mempertahankan alibinya masing - masing, namun itu nanti dapat lihat dari TKP, dari kondisi korban, baik dari anggota ataupun pihak yang meninggal, "katanya.
Terkait pengungkapan kasus ini ia mengatakan dibutuhkan kehati - hatian dalam prosesnya, namun ia memastikan proses hukum berjalan transparan. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
| Kepala Kemenag Mempawah : Pesparani Jadi Sarana Menumbuhkan Toleransi dan Cinta Damai |
|
|---|
| Dishub Kubu Raya Tinjau Persiapan Launching Penyeberangan Fery Sungai Bulan - Kampung Baru |
|
|---|
| Bupati Erlina : Program ICP Jadi Momentum Percepatan Pembangunan Wilayah Mempawah |
|
|---|
| Bayi Meninggal Usai Dilahirkan, RSUD Jamaludin I Sampaikan Klarifikasi dan Duka Cita |
|
|---|
| Dinkes Kota Singkawang Sebut Angka Ispa dan DBD Usia Anak-anak Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/telukpakedai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.