Karhutla di Kalbar
Kondisi Udara Memburuk, Pengamat Harap Aksi Langkah Nyata Atasi Kebakaran Lahan
"Kita berharap ada langkah nyata baik untuk mengatasi kebakaran lahan ini maupun penegakan hukum atas pelaku pembakaran lahan," harapnya.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengatakan beberapa hari terakhir Kota Pontianak mulai diselimuti kabut asap dan debu pembakaran yang luar biasa dahsyat jika dibandingkan sebelumnya.
Ia juga mengatakan bahwa, kabut asap ini telah menggangu berbagai aktivitas masyarakat bahkan Walikota Pontianak telah menginstruksikan agar sekolah melaksanakan proses belajar mengajar secara during.
Tak hanya itu, adanya kondisi udara yang tidak sehat tersebut dapat menggangu kesehatan serta mengganggu berbagai aktivitas lainnya.
"Menurut Gubernur Sutarmidji asap ini berasal dari kebakaran lahan yang terjadi wilayah di Kubu Raya. Namun sepertinya pemkab Kubu Raya belum ada upaya yang nyata untuk mengatasinya," katanya.
"Kita berharap ada langkah nyata baik untuk mengatasi kebakaran lahan ini maupun penegakan hukum atas pelaku pembakaran lahan," harapnya.
Baca juga: Pemkot Pontianak Keluarkan Edaran Resmi Terapkan Belajar Online dari Rumah
Di samping itu, Herman Hofi juga mengatakan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan lingkungan ini sangat luar biasa besarnya.
"Setidaknya ada 4 Kerugian yang ditimbulkan kejahatan lingkungan ini yaitu kerugian di bidang perekonomian, politik, kesehatan, jiwa serta kerugian di bidang nilai-nilai sosial dan moral. Belum lagi kerugian jangka panjang kerusakan hutan dan lahan serta semua yang ada di dalam nya," jelasnya.
Namun demikian, ia juga mengakui bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan peristiwa lingkungan yang cukup rumit.
Juga dalam kebakaran hutan dan lahan, pembuktiannya harus sangat berhati-hati karena tidak mudah untuk menentukan apakah koorporasi atau masyarakat sebagai pelakunya.
"Gangguan asap ini telah menjadi issue nasional bahkan internasional. Penegakan Hukum lingkungan belum sepenuhnya diterapkan bahkan terkesan setengah hati dalam penegakan hukum. dari ketentuan hukum lingkungan yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta peraturan pemerintah No. 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan masih banyak lagi regulasi terkait hukum lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung," jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga sangat menyayangkan dalam penerapannya peraturan tersebut masih terkesan lamban dan hanya sanksi administrasi saja yang tampak diterapkan sedangkan sanksi hukum perdata dan sanksi hukum pidana belum diterapkan sebagaimana yang diharapkan dalam ketentuan hukum lingkungan.
"Apalagi kalau korporasi sebagai pelaku nya. lemahnya Law Enforcement ini akibatnya musibah lingkungan terutama pembakaran lahan terus terjadi pada setiap musim kemarau. Penegakan hukum lingkungan yang berkaitan dengan kasus pencemaran kabut asap telah banyak regulasi yang mengatur dan sangsi pidananya juga diatur dalam KUHP," jelasnya.
"Lemah nya penegakan hukum ini bukan karena tidak ada regulasi atau aturan akan tetap terlalu lentur, fleksibel dan dinamis dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Kita tunggu penegakan hukum baik pidana, perdata maupun administrasi," tutupnya. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla |
![]() |
---|
3 STRATEGI Kepala BNPB RI Tuntaskan Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Warga Tempurukan Ketapang |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Tegaskan Korban Meninggal di Ketapang Bukan Petugas Pemadam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.