Besok, Proses Belajar Mengajar di Pontianak Kemungkinan Akan WFH, Disdikbud Tunggu Surat Walkot
Pada Senin 14 Agustus 2023, Disdikbud Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan pembatasan aktivitas siswa di luar kelas sehubunga
Penulis: Maskartini | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengatakan kabut asap yang kian tidak sehat di Kota Pontianak membuat aktivitas sekolah terganggu.
Jika pada Senin 14 Agustus dan Selasa 15 Agustus 2023 aktivitas sekolah masih berlangsung hanya saja dibatasi, rencananya kata Sri, aktivitas belajar mengajar pada Rabu 16 Agustus akan dilakukan dari rumah.
"Insyaa Allah hari ini ada surat Walikota untuk pelaksanaan Belajar Mengajar dilakukan dari rumah. Sedang proses," ujarnya 15 Agustus 2023.
Diakui Sri langkah tersebut diambil agar tidak menggangu kesehatan siswa.
"Masih masuk (tanggal 14 Agustus dan 15 Agustus 2023) namun tidak olah raga di luar ruangan. Kami juga mengimbau siswa mengggunakan masker dan minyak sereh karena Demam Berdarah naik," ujarnya.
• Disdikbud Pontianak Keluarkan Edaran Pembatasan Aktivitas Siswa di Luar Kelas
• Kualitas Udara di Kota Pontianak 24 Jam Terakhir Sangat Tidak Sehat Hingga Berbahaya
Pada Senin 14 Agustus 2023, Disdikbud Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran berisi imbauan pembatasan aktivitas siswa di luar kelas sehubungan dengan kabut asap.
Surat edaran ini disampaikan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP swasta maupun negeri yang berada di Kota Pontianak tertanda Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Paryono.
Dalam imbauan yang disampaikan dalam edaran nomor 005/4529/DIKDAS, kepala sekolah diminta membatasi kegiatan siswa sehubungan dengan kondisi udara di Kota Pontianak beberapa hari terakhir yang semakin tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan Iahan (Karhutla) serta meningkatnya jumlah penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terus meningkat.
Disdikbud meminta Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta untuk dapat memantau kondisi dan situasi di lingkungan sekolah dan segera mengambil tindakan pencegahan yang berkaitan dengan kesehatan siswa.
Kedua, tidak melakukan aktivitas belajar mengajar di luar ruangan, jika melaksanakan pembalajaran olahraga dan eksta kurikuler diharapkan dilakukan di dalam ruangan dan diharapkan kepada guru dan siswa untuk menggunakan masker.
Disdikbud juga memberikan himbauan kepada orang tua agar memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan aktifitas di luar ruangan dan bidak keluar pada waktu malam hari.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
Cegah Uang Palsu, Bahasan Dorong Edukasi dan Razia Terpadu |
![]() |
---|
HIPMI BPC Kota Pontianak Dukung Penuh Sentra Kewirausahaan Pemuda, Usulkan Dua Lokasi Pusat Kuliner |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Kota Pontianak Imbau Sekolah dan Orang Tua Waspadai Kabut Asap |
![]() |
---|
Disporapar Pontianak Dorong Sentra Kewirausahaan Pemuda di Setiap Kecamatan |
![]() |
---|
Mengenal Kampung Beting Pontianak, Ikon Budaya Sungai di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.