Disdikbud Pontianak Keluarkan Edaran Pembatasan Aktivitas Siswa di Luar Kelas

Surat edaran ini disampaikan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP Swasta maupun Negeri yang berada di Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Faiz Iqbal Maulid
Kondisi udara nampak berkabut pada malam hari di kawasan Jalan Ayani II Kubu Raya, Senin 14 Agustus 2023 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran berisi imbauan pembatasan aktivitas siswa di luar kelas sehubungan dengan Kabut Asap.

Surat edaran ini disampaikan kepada Kepala Sekolah SD dan SMP Swasta maupun Negeri yang berada di Kota Pontianak tertanda PLT Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Paryono.

Dalam imbauan yang disampaikan dalam edaran nomor 005/4529/DIKDAS, kepala sekolah diminta membatasi kegiatan siswa sehubungan dengan kondisi udara di Kota Pontianak beberapa hari terakhir yang semakin tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan Iahan (Karhutla) serta meningkatnya jumlah penderita Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terus meningkat.

Disdikbud meminta Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta untuk dapat memantau kondisi dan situasi di lingkungan sekolah dan segera mengambil tindakan pencegahan yang berkaitan dengan kesehatan siswa.

Kedua, tidak melakukan aktivitas belajar mengajar di luar ruangan, jika melaksanakan pembalajaran olahraga dan eksta kurikuler diharapkan dilakukan di dalam ruangan dan diharapkan kepada guru dan siswa untuk menggunakan masker.

Disdikbud juga memberikan himbauan kepada orang tua agar memperhatikan anaknya untuk tidak melakukan aktifitas di luar ruangan dan bidak keluar pada waktu malam hari. 

Kualitas Udara di Kota Pontianak 24 Jam Terakhir Sangat Tidak Sehat Hingga Berbahaya

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved