Ayah Perkosa Anak Kandung

Mahkamah Syariyah Langsa Vonis Pelaku Perkosaan Anak Kandung dengan Hukuman Kurungan 175 Bulan

Aksi yang terakhir dilakukan pelaku saat statusnya dan ibu korban sudah bercerai.

Editor: Hamdan Darsani
Net/ST
Ilustrasi - Pelaku perkosaan terhadap anak kandung di Langsa Aceh dijatuhi hukuman penjara 14 tahun 7 bulan dari mahkamah syar'iyah. 

Juga ditemukan luka robek pada selaput dara arah pukul delapan tidak sampai kedasar (kesan luka baru) dan dijumpai liang senggama dua jari longgar.

Berkat laporan itu, pelaku langsung ditangkap dan menjalani proses peradilan.

Pelaku divonis penjara oleh Mahkamah Syar'iyah Langsa dengan nomor putusan 13/JN/2023/MS.Lgs, yang dibacakan pada Kamis 10 Agustus 2023.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, T Mufardisshadri menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir berupa hukuman Penjara selama 175 bulan (14 tahun 7 bulan),” demikian bunyi putusan itu. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved