Public Service

Perpanjangan SIM Online Cukup Dengan Aplikasi SINAR, Apa Syarat dan Berapa yang Perlu Disiapkan?

Adapun SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Editor: Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Gambar SIM C dan SIM A setelah lulus ujian tes.Simak syarat dan biaya yang perlu dipersiapkan jika ingin memperpanjang SIM lewat Aplikasi SINAR tahun 2023. 

* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

* Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”

* Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

* Pilih SATPAS penerbit

* Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.

* Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

* Pilih metode pembayaran

Dokumen SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan), Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”. 

Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sampai transaksi perpanjangan SIM selesai.

Cara Bikin SIM Baru 2023, Cek Apa Saja Berkas yang Wajib Pemohon Siapkan!

Sebagai informasi tambahan berikut ini biaya Perpanjangan SIM tahun 2023. 

Berikut rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Sinar:

1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500

2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih

3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000

4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000

5. Adapun biaya di atas belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Demikian tadi cara memperpanjang SIM secara online dengan menggunakan aplikasi Sinar sehingga mempermudah pengguna kendaraan tanpa harus datang ke SATPAS, Lengkap syarat dan biaya perpanjangan SM tahun 2023, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved