Public Service
Cara Bikin SIM Baru 2023, Cek Apa Saja Berkas yang Wajib Pemohon Siapkan!
Informasi terbaru bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja menerbitkan aturan baru dalam pembuatan SIM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap permohonan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.
Informasi terbaru bahwa Korps Lalu Lintas (korlantas) Polri baru saja menerbitkan aturan baru dalam pembuatan SIM.
korlantas Polri mengeluarkan aturan baru pembuatan SIM yang tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lantas apa syarat bikin SIM baru yang wajib dilengkapi oleh masyarakat yang ingin membuat SIM?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani aturan baru pembuatan SIM yang diterbitkan pada 8 Februari 2023 lalu.
Dalam Pasal 9 ayat 3 dan 3a termuat penjelasan bahwa setiap pemohon pembuatan SIM wajib menyertakan fotocopy sertifikat mengemudi.
Pemohon SIM diharuskan melampirkan sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
Pemohon diminta menunjukkan berkas aslinya sebagai persyaratan administrasi penerbitan SIM.
"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," bunyi ayat 3a.
• Jalur Lintasan Ujian Praktek SIM C di Pontianak Resmi Diubah
Bagi pemohon perorangan dapat mengajukan surat verifikasi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi.
Keterangan tersebut diberlakukan bagi pengemudi yang tidak menjalani pelatihan mengemudi atau belajar mengemudi secara mandiri.
"Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM korlantas Polri," bunyi ayat 3b.
Saat ini kepolisian melakukan persiapan secara matang untuk pemberlakukan aturan baru tersebut dengan melibatkan lintas direktorat.
Adanya peraturan baru tersebut memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melakukan ujian teori.
Pemohon bisa memperoleh wawasan mengenai peraturan perundang-undangan di bidan lalu lintas, cara mengemudi kendaraan bermotor, teknis dasar, tata cara berlalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, pemohon juga mendapat kesempatan untuk melakukan uji coba sebanyak dua kali sebelum melaksanakan ujian praktik.
Pemberian kesempatan uji coba tersebut bertujuan agar pemohon bisa lebih mempersiapkan diri.
• Rincian Biaya Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Beda Bikin Baru dan Perpanjang Usai Ujian Praktik Diubah
Syarat Menerbitkan SIM 2023
Dilansir dari situs Digital korlantas Polri, Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon pembuatan SIM C:
* Mengisi formulir pendaftaran SIM, bisa secara manual atau melalui online.
* Melampirkan fotokopi KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).
* Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang diberikan oleh sekolah atau pelatihan mengemudi yang terakreditasi minimal 6 bulan sejak diterbitkan
* Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia
* Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah dan retina mata
* Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
* Selain sejumlah persyaratan berkas di atas, pemohon SIM juga harus memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani.
Demikianlah informasi perubahan aturan syarat bikin SIM baru yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.