Breaking News

Info Stimulus

Apa Penyebab Tidak Bisa Gabung Gelombang 59 Kartu Prakerja? Berikut Dokumen yang Wajib Dilengkapi!

Bagi calon pelamar yang masih terkendala dalam mendaftar gelombang 59 bisa menyimak infromasi ini.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Tips unggah dokumen daftar Kartu Prakerja dengan benar pada saat pendaftaran Kartu Prakerja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gelombang 59 Kartu Prakerja sudah dibuka sejak Jumat 11 Agustus 2023 kemarin. 

Bagi calon pelamar yang masih terkendala dalam mendaftar gelombang 59 bisa menyimak infromasi ini.

Program prakerja sendiri merupakan program dari pemerintah untuk memberikan atau meningkatkan skill angkatan kerja melalui beragam Pelatihan sesuai minat dan bakat.

Bahkan ditahun 2023 Pelatihan Kartu Prakerja, termasuk di gelombang 59 dapat diikuti oleh mereka yang terdaftar sebagai penerima Bansos, baik PKH, BPNT, maupun BPUM.

Namun untuk diketahui tidak semua bisa gabung ataupun daftar gelombang Kartu Prakerja karena ada syarat dan ketentuan berlaku.

Ini ditujukan agar penerima manfaat Kartu Prakerja adalah benar-benar yang membutuhkan Pelatihan untuk modal kerja maupun usaha.

Kartu Prakerja Gelombang 59 Dibuka Hari Ini? Syarat dan Cara Daftar agar Dapat Insentif Rp 4,2 Juta!

Dilansir dari prakerja.go.id, berikut 3 penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja Gelombang 59 yang salah satu faktornya adalah usia:

*  Ada 1 Kartu Keluarga sudah ada 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

* Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku

* Berusia lebih dari 64 (enam puluh empat) tahun.

Berdasarkan poin ketiga artinya usia 64 tahun ke atas tidak bisa mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja, Begitu pula usia 18 tahun ke bawah.

Tidak ada penjelasan resmi mengapa usia 64 tahun ke atas tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja.

Demikian tadi mengenai 3 penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 59, yang salah satunya karena usia.

Selanjutnya apabila sudah melakukan registrasi akun, segera lengkapi data diri yang sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki, termaksud NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Perlu diingat, saat memasukan alamat pada kolom data diri pastikan Kamu masukkan data yang sama persis dengan kolom 'Alamat' pada KTP apabila tidak ingin gagal pada tahap seleksi administrasi.

Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500597, Whatsapp/SMS 08118005973, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Resmi Dibuka, Ini Tips Daftar Gelombang 59!

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 59, Dikutip dari Tribunnews.com

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"

6. Kemudian, isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & Kartu Keluarga, lalu klik Lanjut

7. Lengkapi data diri Anda

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda

13. Setelah itu klik kirim OTP

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui

21. Pendaftaran telah selesai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved