Public Service

Ujian SIM C Lintasan Bukan Lagi Angka 8 dan Zig-Zag, Sekarang Apa Saja Tes yang Jadi Penilaian?

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Senin 7 Agustus 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Bansos PBI BPJS Kesehatan, Cek secara online-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Sejak Senin 7 Agustus 2023. 

* Reaksi buang ke kiri dan ke kanan. 

* Tanjakan, namun materi ini disesuaikan dengan Polres masing-masing.

Pola Ujian Praktik Pembuatan SIM C Resmi Berubah, Cek Syarat Membuat SIM C Dengan Penggolongan 2023!

Cara Membuat SIM Baru

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak; Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan

7. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Demikian informasi ujian SIM C saat ini lintasannya bukan lagi angka 8 dan zig-zag, dilengkapi penjelasan tentang tes SIM C terbaru. 

Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved