Berita Viral
Mahfud MD Tegaskan Hukuman Ferdy Sambo Masih Bisa Lebih Ringan dengan Grasi
Ia mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana untuk memohon grasi pada presiden.
"Remisi kan bergantung pada presentase. Presentase selalu bergantung pada angka.
Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati, seumur hidup.”
“Seumur hidup kan bukan angka itu S, SEU (huruf) itu nggak ada di remisi beberapa persen."
"Nggak ada persennya," urainya.
• Wapres Maruf Amin Tanggapi Santai Putusan MA yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs
Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar jangan ada permainan untuk mengubah hukuman tersebut menjadi angka.
"Oleh sebab itu jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka.”
“Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun."
"Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi," tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
Putusan vonis hukuman penjara seumur hidup itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa 8 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
| TURUN Rp 1 Juta! Biaya Haji 2026 Terbaru Lengkap Rincian Ongkos Per Jemaah Rp 88.409.365 |
|
|---|
| AMBRUK! Harga Emas dan Perak Besok 29 Oktober 2025, Saham Tambang Hasil Prediksi Perdagangan Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Mahfud-MD-Tegaskan-Vonis-Ferdy-Sambo-Masih-Bisa-Lebih-Ringan-dengan-Grasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.