Cegah Prostitusi Anak, DP2KBP3A Kota Pontianak Sebut Butuh Komitmen dan Peran Stakeholder
“Mulai dari pemerintah dan para pemangku kebijakan sampai ke semua lapisan masyarakat, maka dalam kesempatan ini butuh juga dukungan dari akademisi be
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Prostitusi Anak di Gedung Rektorat IKIP PGRI Pontianak pada Kamis, 10 Agustus 2023.
FGD ini dihadiri akademisi prodi Psikologi, Sosiologi, Bimbingan Dan Konseling, Komunikasi dan Penyiaran, dan Ilmu Hukum dari beberapa Perguruan di kota Pontianak, Kapolsek se-kota Pontianak, Media, DP2KBP3A Kota Pontianak, dan beberapa lembaga penyelenggara perlindungan anak di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Multi J Bhatarendro yang membuka kegiatan mewakili Wali Kota Pontianak mengatakan KPAD merupakan lembaga yang mampu mengadvokasi ke berbagai stakeholder.
“Mulai dari pemerintah dan para pemangku kebijakan sampai ke semua lapisan masyarakat, maka dalam kesempatan ini butuh juga dukungan dari akademisi berbagai perguruan tinggi di kota Pontianak agar bersama-sama dapat merumuskan dan menghasilkan pemikiran-pemikiran yang dapat membantu pencegahan prostitusi anak di kota Pontianak," ujarnya.
• Lepas Kwarcab Gerakan Pramuka, Edi Kamtono Ingatkan Peserta Raimuna Nasional Jaga Kekompakan
Multi dalam sambutannya memberikan penguatan kelembagaan KPAD sebagai Lembaga independen yang bisa melakukan advokasi ke berbagai stakeholder dan masyarakat serta membangun kemitraan dengan lembaga-lembaga penyelenggara perlindungan anak di kota Pontianak
Ia mengatakan pencegahan berkesinambungan sangat diperlukan terutama di lingkungan keluarga, dunia pendidikan, sosial kemasyarakatan.
Selain itu pencegahan juga melalui mainstreaming isu perlindungan anak oleh media serta mengoptimalisasi dunia usaha untuk memastikan tidak melibatkan anak dalam berbagai pekerjaan.
"Tindak lanjut dari kegiatan FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan-rumusan berupa rekomendasi, sinergitas dalam pendampingan konseling dan psikologi, sinergitas dalam konsultasi hukum serta riset yang relevan oleh Perguruan Tinggi demi kepentingan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, khususnya di Kota Pontianak," ujarnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Prostitusi Anak
DP2KBP3A
Stakeholder
Pontianak
Focus Group Discussion
Kalimantan Barat
Kalbar
Agustus
2023
Bank Kalbar Putussibau Jelaskan Aturan Potongan Asuransi Pinjaman Kredit Bagi PNS |
![]() |
---|
Untan Berkolaborasi dengan Universitas OSO untuk Digitalisasi Wisata Pantai Temajuk |
![]() |
---|
Massa Aksi Damai Rakyat Bersuara Geruduk Kantor DPRD Sambas |
![]() |
---|
HUT ke 61 Partai Golkar, Golkar Kapuas Hulu Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Jadi Ahli Spiritual Dadakan Demi Cabuli Anak 17 Tahun, Polisi ungkap Modus Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.