Public Service

Cara Berobat Dengan BPJS Kesehatan yang Iurannya Bukan Tanggungan Pemerintah? Berikut Penjelasannya!

Bagi mereka yang kepesertaannya mandiri akan dikenakan iuran wajib setiap bulan, Sesuai dengan kelas yang dipilih. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan-Simak penjelasan terkait cara berobat dengan asuransi BPJS Kesehatan Baik KIS maupun kepesertaan mandiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu BPJS Kesehatan KIS JKN merupakan asuransi kesehatan di bawah naungan Pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Bagi mereka yang kepesertaannya mandiri akan dikenakan iuran wajib setiap bulan, Sesuai dengan kelas yang dipilih. 

kelompok ini termasuk bukan golongan penerima asuransi yang dibiayai oleh negara. 

Atau dengan kata lain sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Untuk mendapatkan pengobatan gratis tentunya, Beberapa prosedur yang harus dilalui ketika mau berobat ke rumah sakit swasta.

Secara umum pelayanan yang akan diterima oleh peserta Mandiri maupun PBI memiliki standar pelayanan yang sama. 

Hal ini supaya ada penyetaraan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan baik tingkat pertama atau lanjutan. 

Dalam hal ini BPJS Kesehatan lebih umum untuk mendapatkan perawatan kesehatan di rumah sakit pemerintah, atau rumah sakit negeri. 

Pasalnya menurut data yang dirangkum dari Kemenkes.go.id  di Indonesia ada beberapa ketentuan yang berlaku apabila ingin mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta dengan fasilitas BPJS Kesehatan. 

Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan Agustus 2023 dan Biayanya!


Biasanya rumah sakit swasta tersebut memasang plang penanda sebagai rumah sakit yang bisa menerima klaim BPJS kesehatan.

Tapi masalahnya masih banyak yang bingung mengenai prosedur penggunaan BPJS ke rumah sakit swasta.

Lalu bagaimana jika kondisinya gawat darurat?

Apabila pasien dalam kondisi yang daruta yang paling penting siapkan dulu kartu BPJS kesehatan dan KTP.

1. Datang ke faskes pertama

Untuk menggunakan layanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan maka sebaiknya datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas terlebih dulu, hal ini berlaku untuk pasien yang tidak membutuhkan penanganan dengan segera atau darurat.

Ketika nantinya puskesmas tidak bisa menangani penyakit atau keluhan yang dirasakan, maka selanjutnya puskesmas akan membuatkan rujukan kepada pasien untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Sedangkan untuk pasien yang membutuhkan penanganan gawat darurat bisa langsung datang ke rumah sakit dan langsung menuju ke bagian IGD atau instalasi gawat darurat.

Aplikasi Mobile JKN Mempermudah Urusan BPJS Kesehatan, Begini Cara Mengubah Alamat di BPJS Online!

2. Membawa surat rujukan

Jika penyakit atau keluhan kesehatan langsung ditangani oleh pihak rumah sakit swasta, maka sebaiknya sebelum berobat  pastikan untuk membawa rujukan yang dibuat oleh faskes tingkat pertama seperti Puskesmas.

Oleh karena itulah sebelumnya disarankan untuk datang ke faskes tingkat pertama terlebih dulu saat ingin berobat.

3. Pasien gawat darurat langsung ke IGD

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa untuk pasien yang membutuhkan penanganan darurat maka bisa langsung menuju ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit.

Nantinya setelah penanganan dilakukan barulah wajib melengkapi administrasi salah satunya dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Ingat, pastikan juga untuk datang ke IGD rumah sakit yang tercatat sebagai rekanan BPJS.

Sebagai informasi, semua rumah sakit pemerintah kini telah bekerjasama dan menjadi rekanan BPJS.

4. Pemilihan fasilitas kamar inap

Apabila sakit dan harus dirawat inap maka dengan BPJS Kesehatan bisa menggunakan fasilitas kamar rawat inap yang ada di rumah sakit, namun biasanya BPJS Kesehatan hanya akan menanggung pembayaran kamar rawat inap yang kelas 1, untuk mendapatkan kamar inap yang fasilitasnya lebih baik, bisa membayarkan tambahan biaya menginap.

Demikian tadi sedikit tahapan dan cara apabila berobat dengan BPJS Kesehatan dirumah sakit non Pemerintah atau rumah sakit swasta, Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved