Subhan Nur Nilai Gubernur Sutarmidji Kurang Perhatian Pada Pembangunan Rumah Ibadah Khususnya Masjid

Sebab, akibat kebijakan ini banyak anggota DPRD yang belum bisa merealisasikan hibahnya terhadap pembangunan-pembangunan masjid.

|
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Anggota DPRD Kalimantan Barat, Subhan Nur saat diwawancarai, Selasa 8 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Subhan Nur berang dengan kebijakan Gubernur Sutarmidji yang melarang anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD diberikan dalam bentuk hibah.

Salah satu hibah yang terhambat akibat kebijakan tersebut adalah pembangunan Masjid Hijrah As-Subhan di Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Subhan mengatakan Masjid Hijrah As-Subhan ini mulanya adalah ide dari masyarakat setempat.

Mereka mengharapkan adanya pembangunan masjid yang bakal dijadikan ikon toleransi di wilayah yang multiagama tersebut.

Subhan pun menghibahkan tanah pribadinya seluas 6 hektar, selain itu sejumlah anggaran pokirnya sebagai anggota DPRD Kalbar juga telah dialokasikan terhadap pembangunan masjid ini.

Baca juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Subhan Nur Tak Berungot Soal Hibah Masjid Hijrah as Subhan

Atas persoalan ini, Subhan pun menilai, perhatian Sutarmidji sangat kurang terhadap rumah ibadah, khususnya masjid.

Sebab, akibat kebijakan ini banyak anggota DPRD yang belum bisa merealisasikan hibahnya terhadap pembangunan-pembangunan masjid.

"Ya sangat kurang, justru hibah dewan ini untuk menutupi kelemahan dia, kalau dia mau ngaku kelemahan dia, karena rata-rata kalau sampai yang jauh di pelosok-pelosok siapa kan anggota dewan lewat pokir kita," katanya, Selasa 8 Agustus 2023 kemarin.

Lanjut Subhan, jika Sutarmidji tidak setuju terhadap penggunaan pokir untuk hibah pembangunan masjid seharusnya disampaikan sejak awal pembahasan.

Sementara saat ini, pokir tersebut sudah disetujui dan telah melalui mekanisme paripurna.

"Sekarang jika ndak setuju waktu pembahasan, ini kan sudah dianggarkan, sudah disetujui, masak ndak setuju," tegasnya.

Menurutnya, kebijakan Sutarmidji ini bertindak seolah-olah mengontrol peran DPRD.

"Dan sangat luar biasa seolah-olah dia bertindak mengontrol legislatif, itu yang luar biasa, bagus dia jadi raja saja, kalau gubernur jelas aturannya, kalau ndak jelas jadi raja saja di Kalbar ini," ujarnya.

"Yang berhak mengontrol penggunaan dana itu kan auditor negara, baik inspektorat maupun BPK, dak ada urusan dia mau ngontrol legislatif, pelaksanaan juga sesuai prosedur, dan sudah diaudit oleh auditor negara, tidak ada masalah," tuturnya.

"Dasar apa dia tidak setuju? kita kan sudah dianggarkan, sudah disetujui, pembahasan kan diparipurnakan, APBD sudah disahkan, termasuk pokir-pokir masjid yang disalurkan oleh anggota dewan, apanya yang salah? Apakah Pergub sudah berubah? Permendagri nya sudah berubah? Ndak ada perubahan!" tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved