Info Stimulus

Sasaran Program Bansos PBI BPJS Kesehatan Tahun 2023? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Siapa yang bisa mendapatkan bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan (Bansos PBI jaminan kesehatan) dari KIS BPJS Kesehatan?

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. BPJS Kesehatan PBI-Berikut penjelasan tentang siapa saja yang berhak atas bantuan sosial BPJS Kesehatan. 

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan .

Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI jaminan kesehatan , Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Tidak Lagi Terdaftar Sebagai Penerima Bansos, Apakah Kepersertaan di BPJS Kesehatan PBI Dicoret?

Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI jaminan kesehatan , yakni sebagai berikut:

* Terdaftar di DTKS.

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

* Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

* Memiliki E-KTP.

* Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

* Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Syarat dan Cara Bantuan KIS BPJS Kesehatan 2023, Berikut Informasi Perubahan Data Penerimanya!

Cara Cek Bansos PBI jaminan kesehatan Lewat Website

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved