Info Stimulus

Syarat dan Cara Bantuan KIS BPJS Kesehatan 2023, Berikut Informasi Perubahan Data Penerimanya!

Adapun Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan tahun 2023.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
PBI BPJS Kesehatan gratis Faskes Jaminan Kesehatan tahun 2023, Simak syarat dan caranya lewat artikel berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Sosial BPJS Kesehatan 2023 akan dicairkan pada bulan Agustus .

Adapun Kementerian Sosial (Kemensos) sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan tahun 2023.

Hal ini akan menyebabkan beberapa perubahan pada daftar nama penerima Bansos PBI BPJS Kesehatan.

Setelah data penerima yang tersimpan dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos diperbarui, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tidak layak dan akan dicoret dari DTKS.

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 hingga 15 setiap bulannya.

"Akun Instagram Kemensos RI menyampaikan bahwa pemutakhiran data untuk Bansos PBI JK dilakukan setiap tanggal 1 hingga 10 setiap bulannya."

Buruan! Cek Bansos BPJS Kesehatan Cair Agustus 2023, Caranya Begini

Pada tahun 2023, Kemensos menerbitkan surat yang berisi daftar kategori penerima yang harus dicoret dari Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, penerima yang termasuk dalam kategori ini tidak akan mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI JK atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah

Penyebab tidak bisa menerima Bansos KIS BPJS Kesehatan tahun 2023

* Pegawai ASN dan PPPK.

* Berstatus Tenaga kerja yang menerima upah di atas UMP atau UMK per bulan.

* Penerima yang sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris.

* Orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU).

* Penerima yang tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah.

* Orang yang bekerja sebagai pendamping sosial di Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved