Berita Viral
Nekat dan Konyol! Oknum Calon Kepala Desa Nyolong HP Pemohon Perpanjangan SIM di Mapolres
Ia ketahuan mencuri handphone merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung. Parahnya, aksi pencurian itu dilakukan saat korban antre
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Prilaku mencuri merupakan tindakan yang negatif.
Apapun alasannya tidak ada yang bisa membenarkan jika seseorang mencuri.
Lelakuan calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara, Lampung berikut ini.
Ia ketahuan mencuri handphone merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung.
Parahnya, aksi pencurian itu dilakukan saat korban antre perpanjangan SIM di Mapolres Lampung Timur.
• Oknum Kepala Dinas di Lampung Menjadi Korban Perdukunan Pengganda Uang
Ya, seorang calon kepala desa (Kades) di Kabupaten Lampung Timur nekat nyolong HP sebelum akhirnya dicokok aparat jajaran Polda Lampung.
"Pelaku tidak berkutik saat ditangkap Polres Lampung Timur, Polda Lampung karena aksinya mencuri HP," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Rabu 9 Agustus 2023.
Pelaku berinisial KB (55), warga Kecamatan Way Jepara.
"Tersangka ternyata berstatus sebagai salah satu kandidat calon kepala desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara," ungkapnya.
"Pelaku mencuri telepon genggam merk Samsung milik DY (51), warga Kecamatan Bumi Agung," sambung dia.
Tak habis pikirnya lagi, peristiwa pencurian terjadi di ruang pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur, saat korban sedang menunggu antrean untuk proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
• Gubernur Kalbar Sutarmidji Minta Subhan Nur Tak Berungot Soal Hibah Masjid Hijrah as Subhan
"Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur," kata kapolres.
Korban yang sadar saat telepon genggamnya hilang, sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya dan ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat.
Menerima laporan korban Polres Lampung Timur merespon cepat, hingga Selasa 8 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan 1 HP merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang, sebagai barang bukti.
"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandas Rizal. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul BISA-BISANYA Calon Kades di Lampung Timur Nyolong HP di Mapolres, Korban Lagi Antre Perpanjangan SIM
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Keadaan Terbaru Vidi Aldiano Viral Soal Kondisi Kesehatannya Lengkap Klarifikasi Rambut dan Fisik |
![]() |
---|
CEK FAKTA Viral Aksi Satpol PP Diduga Palak PKL di Jalan Karang Menjangan Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Skema Baru Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.