Breaking News

Berita Viral

Hasil Sidang Kasasi Ferdy Sambo Cs Resmi Diputuskan Mahkamah Agung

Hasil putusan sidang kasasi Ferdy Sambo Cs resmi dibacakan majelis hakim Mahkamah Agung atau MA hari ini Selasa 8 Agustus 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. 

Ajukan banding dan kasasi

Tak terima divonis mati, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Bukan mendapat keringanan, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Tidak berhenti sampai di situ, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Dalam perkara pembunuhan berencana, istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun.

Lalu, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Setahun setelah kematian Yosua, enam anak buah Ferdy Sambo yang terlibat perkara obstruction of justice masih mendekam di penjara.

Meraka adalah Hendra Kurniawan yang dijatuhi divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lalu, Chuck Putranto divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo?

Berikutnya, Baiquni Wibowo divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terakhir, ada juga Irfan Widyanto peraih penghargaan Adhi Makayasa yang divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran terlibat kasus tersebut.

Dari ke enam nama tersebut, hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Senasib dengan Ferdy Sambo, banding keduanya juga ditolak oleh PT DKI Jakarta.

#BeritaViral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved