Lokal Memilih

KPU Landak Mulai Tahapan Pencermatan Rancangan

Selanjutnya tanggal 12 - 18 Agustus 2023 akan dilaksanakan penyusunan dan penetapan DCS. Kemudian pengumuman DCS akan dilaksanakan dari tanggal 19 - 2

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
KPU Landak saat penyerahan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Landak Pemilu Tahun 2024, Sabtu, 5 Agustus 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Landak sudah serahkan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Landak Pemilu Tahun 2024. Berikut tahapan selanjutnya.

Ketua KPU Landak, Lisanto, mengatakan setelah dilaksanakannya penyerahan hasil verifikasi kepada parpol pada 5 Agustus 2023.

Maka selanjutnya masuk pada tahapan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Landak pada Pemilu tahun 2024.

Miliki 7 TMS, PSI Landak Yakin Rampung Dalam Sepekan

Selanjutnya tanggal 12 - 18 Agustus 2023 akan dilaksanakan penyusunan dan penetapan DCS. Kemudian pengumuman DCS akan dilaksanakan dari tanggal 19 - 23 Agustus.

"Untuk masukan dan tanggapan masyarakat akan dibuka mulai dari tanggal 19-28 Agustus 2023," jelas Lisanto.

Diketahui dari 18 partai politik di Kabupaten Landak, hanya ada 15 partai politik yang mengikuti tahapan pemilu serentak 2024.
Adapun ke 15 parpol itu di antaranya:
-Partai Kebangkitan Bangsa
-Partai Gerakan Indonesia Raya
-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
-Partai Golongan Karya
-Partai Nasional Demokrat
-Partai Buruh
-Partai Gelombang Rakyat Indonesia
-Partai Keadilan Sejahtera
-Partai Hati Nurani Rakyat
-Partai Amanat Nasional
-Partai Demokrat
-Partai Solidaritas Indonesia
-Partai Persatuan Indonesia
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Umat. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved