Lokal Memilih

Miliki 7 TMS, PSI Landak Yakin Rampung Dalam Sepekan

"TMS ini ada yang karena bacaleg salah centang saja di BB pernyataan, contohnya ada bacaleg yang yang mencantumkan gelar tapi centang di berkas itu ti

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Landak, Deby Thetly Ary Pangarintis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Sudah terima hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Landak Pemilu tahun 2024. PSI Landak ungkap masih ada 7 syarat yang dinyatakan TMS, Senin, 7 Agustus 2023.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Landak, Deby Thetly Ary Pangarintis, mengatakan dari 40 bacaleg PSI masih ada 7 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Namun hal tersebut tidak membuat pihaknya gentar mengingat syarat yang dinyatakan TMS masih bisa diperbaiki.

"TMS ini ada yang karena bacaleg salah centang saja di BB pernyataan, contohnya ada bacaleg yang yang mencantumkan gelar tapi centang di berkas itu tidak mencantumkan gelar, ada juga yang sebaliknya, " kata Deby.

Pedagang Bendera Mulai Padati Jalur Lintas Kota di Landak

Selain itu ada pula bacaleg yang memiliki nama yang berbeda antara KTP dan ijazah.

Untuk itu Deby memastikan pihaknya sudah menyiapkan berkas perbaikan dan memperkirakan proses perbaikan tersebut akan selesai dua hingga tiga hari ke depan.

"Kalau hari ini kita sudah bersurat ke KPU, paling tidak dua hari ke depan kita sudah rampung. Kita yakin 100 persen bacaleg kita bisa ikut pemilihan umum 2024. Kita tinggal menunggu surat edaran KPU untuk melakukan perbaikan, " tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved