Desa Titian Kuala Selimbau Bayar PBB-P2 Warganya
Dengan ini Sopian mengucapkan terimakasih kepada pengelola BUMDES, karena dari hasil Bumdes Desa Titian Kuala, dapat melunasi PBB untuk semua Warga De
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Progam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh Desa Titian Kuala, Kecamatan Selimbau, bisa menjadi contoh desa-desa lainnya di Kapuas Hulu.
Bagaimana tidak, sudah sekian kalinya semua tagihan PBB-P2 untuk masyarakat di bayar langsung oleh Desa Titian Kuala, melalui hasil usaha desa (BUMdes) setempat, yang menjadi pendapatan asli desa itu sendiri.
Kepala Desa Titian Kuala, Sopian Hadi menyatakan, dari hasil pengelola dari Bumdes Desa Titian Kuala salah satunya adalah untuk membayar PBB bagi masyarakat.
"Jadi yang bayar adalah Desa Titian Kuala, dari hasil Bumdes, dan telah tertuang dalam Anggaran dan Pendapatan Desa (PADes) Desa Titian Kuala," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 6 Agustus 2023.
Dengan ini Sopian mengucapkan terimakasih kepada pengelola BUMDES, karena dari hasil Bumdes Desa Titian Kuala, dapat melunasi PBB untuk semua Warga Desa Titian Kuala.
• Wabup Kapuas Hulu Sebut Anak Muda Harus Terlibat Aktif Sukseskan Pemilu 2024
"Pelunasan PBB ini bukan dari Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) murni dari PADes yang di tuangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2023," ucapnya.
Dijelaskan Sopian, apa yang telah dilaksanakan oleh dirinya bersama Pemerintah Desa Titian Kuala, adalah wujud dari visi misi untuk mensejahterakan masyarakat.
"Jadi bukan hanya janji-janji saja akan tetapi kita laksanakan dan diwujudkan. Alhamdulillah sudah kami buktikan, dan semoga berkah buat kita semua amin," ungkapnya.
Kabid Penagihan dan Pengendalian Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Surrahman menyatakan, pihaknya telah menerima penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2023 dari Desa Titian Kuala Kecamatan Selimbau.
"Jadi SPPT PBB yang disampaikan sesuai dengan data terdaftar pada daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), agar dapat diperiksa kembali," ujarnya.
Terus SPPT PBB-P2 yang bermasalah (tercetak ganda, objek pajak dan wajib pajak tidak ditemukan dan sebagainya), agar dilaporkan ke Bapedda Kapuas Hulu, paling lambat tanggal 21 Agustus 2023.
"Dimana laporan yang sampaikan melewati tanggal yamg sudah ditentukan akan diproses untuk tahun pajak 2024, dan pajak tahun 2023 wajib setor sesuai dengan yang tertera didalam DHKP," ucapnya.
Kemudian dijelaskannya, PBB yang sudah tertagih harus segera dilaporkan ke Bapedda Kapuas Hulu, dan disetorkan ke kas daerah paling lambat tanggal 31 Oktober 2023, melalui Bank Kalbar dengan nomor rekening 600-100-3906 atau melalui bendahara penerimaan Bapedda Kapuas Hulu. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Rapat Pleno TPAKD Kayong Utara, Wabup Amru : Sinergi Jadi Kunci Keberhasilan |
![]() |
---|
Pertamina Dukung Koperasi Desa Merah Putih di Kalbar Permudah Penyaluran LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Pengendara Sepeda Motor di Landak Tergelincir Lalu Hantam Pohon dan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
KDMP Jeruju Besar Dapat Pinjaman LPDB Rp 502 Juta untuk Pengembangan Usaha |
![]() |
---|
2.143 KDMP Telah Terbentuk di Kalbar, Gubernur Ria Norsan Harap KDMP Jeruju Besar Jadi Percontohan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.