Info Stimulus

Cek Bantuan PKH 2023 yang Cair Bulan Ini, Diambil Lewat PT Pos Atau Bank Himbara!

Hingga memasuki bulan Agustus 2023 diketahui satu diantara Bansos yang masih cair yakni Program Keluarga Harapan atau PKH. 

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pencairan Bantuan Sosial PKH-Cek bantuan sosial Program Keluarga Harapan dibulan Agustus yang masih dibagikan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2023 Pemerintah merancang anggaran bantuan sosial d9i Kementerian Sosial (Kemensos) RI mencapai Rp 78 Triliun. 

Hingga memasuki bulan Agustus 2023 diketahui satu diantara Bansos yang masih cair yakni Program Keluarga Harapan atau PKH

Bantuan PKH merupakan satu diantara bantuan sosial yang diberikan secara rutin kepada penerimanya. 

Pada tahun ini terkait mekanisme pencairannya masih sama, yakni lewat Bank Himbara. 

Namun ada juga Bansos dari Kemensos yang cair lewat PT Pos Indonesia

Terkait rincian anggaran yang digelontorkan oleh Kemensos terdapat data berikut: 

Dikutip dari Instagram Kemensos RI, besaran nominal pada Bansos meliputi Rp45,1 Triliun untuk BPNT bagi 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan Program Keluarga Harapan (PKH) Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM.

Untuk Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) pada bulan Agustus 2023 sudah masuk tahap 3.

Cara Mengajukan Data KPM Khusus Anak Sekolah Untuk Menjadi Bagian Penerima Bansos Tahun 2023!

Dengan jumlah bantuan sesuai dengan komponen yang dimiliki setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Minimal 3 komponen dalam satu keluarga dibuktikan dengan KK (Kartu Keluarga) sama, dan hubungan darah kandung dari ibu ke anak, dan dari anak ke ibu.

- Adapun jumlah bantuan meliputi balita dan ibu hamil Rp3.000.000.

- Lansia dan disabilitas Rp2.400.000.

- Sedangkan anak sekolah sesuai jenjang pendidikan, mulai Rp900.000 sampai dengan Rp2.000.000.

- Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah masuk kedalam daftar penerima Bansos PKH Tahap 3, bisa mengunjungi www.cekbansos.kemensos.go.id.

Atau bisa juga menanyakan pada Pendamping Sosial PKH yang bertugas diwilayah tinggal anda.

Pendamping Sosial PKH yang akan mengecek pada website SIK-NG yang hanya bisa diakses oleh mereka.

Pada kedua website ini jika diinput nama atau nomor KK dan NIK milik KPM, akan muncul Bansos apa saja yang didapat, beserta dimana penyalurannya.

Apakah melalui bank atau kantor pos serta periode penyalurannya.

Pemilik BPJS juga bisa atau berpeluang mendapatkan Bansos ini.

Dengan catatan mereka adalah pemiliki kartu BPJS Kesehatan KIS yang dibayarkan dengan menggunakan APBN.

Dimana biasanya pemilik kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) tipe ini, adalah mereka yang telah masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI.

Bansos PKH Tahap 4 Dicairkan Mulai Agustus 2023, Cek Secara Rutin Bisa Jadi Nama Anda Termasuk!

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar pemilik KIS bisa mendapatkan Bansos PKH adalah sebagai berikut:

Dikarenakan data kemiskinan yang dipakai oleh Kemensos adalah DTKS, dan merupakan daftar tunggu dari segala penerima Bansos yang nantinya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Apabila Anda belum terdata ke dalamnya, bisa mengajukan melalui 2 cara sederhana ini.

Cara online melalui aplikasi usus-sanggah ataupun website cekbansos.kemensos.go.id.

Pengajuan offline melalui perangkat desa atau kelurahan ditempat tinggal anda.

Berikut caranya: 

1. memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sekaligus ATM

Kartu tersebut adalah sebagai bukti atau identitas sebagai peserta Bansos regular PKH yang juga merangkap kartu ATM untuk mencairkan dana Bansos milik penerima.

2. Memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, tidak ganda, dan padan Dukcapil.

Pastikan NIK sudah online dan tidak ganda (satu NIK dimiliki dua orang), serta semua data pengurus ataupun anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi didalam data Dukcapil, dan DTKS.

3. Masuk kedalam penambahan kuota.

Apabila Anda sudah masuk ke dalam DTKS, dimohon untuk bersabar karena menunggu adanya kuota kurang yang untuk melengkapinya. 

Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved