Temuan Mayat Pelaku Narkoba
BREAKING NEWS : Pengakuan Istri Pelaku Narkoba usai Suaminya Tewas di Tangan 9 Polisi
Pengakuan Istri pelaku narkoba yang tewas di tangan polisi, berawal dari temuan mayat di dasar jurang, wilayah Bandung, Jawa Barat.
Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi langkah cepat yang diambil Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang langsung mengungkapkan kepada publik atas tewasnya terduga pelaku narkoba DK yang dianiaya sembilan anggota Polri.
Bahkan, Irjen Karyoto langsung memerintahkan jajarannya untuk memproses para pelaku melalui Proses Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya.
"Hal ini menegaskan bahwa Polri telah menunjukkan respons yang tanggap dan tidak menunggu kasus viral sebelum mulai melakukan penindakan baik secara Kode Etik Profesi Polri dan tindak pidananya," kata Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Minggu 30 Juli 2023.
• BREAKING NEWS : Bea Cukai Kalbagbar Intensif Gandeng APH Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kalbar
IPW, kata Sugeng, juga mengapresiasi Irjen Karyoto yang tak segan menindak tegas ke sembilan oknum polisi yang menewaskan DK.
Informasi yang diterima IPW, laporan model A yang dilakukan penyidik berawal dari ditemukannya mayat tanpa identitas di Cimahi oleh pihak kepolisian.
Usut punya usut, pihak kepolisian pun menelusuri hingga kemudian mengarah kepada anggota Polri di Ditnarkoba Polda Metro.
Hal tersebut bentuk keprofessionalan dan berkeadilan karena pengungkapan kasus itu bermula dari Polri.
"Profesional karena dengan laporan model A, sejak awal inisiatif pengungkapan kasus adalah dari Polri. Polda Metro Jaya dimana tersangka adalah anggotanya, akan tetapi proses tetap dijalankan tanpa melindungi anggota yang bersalah," jelas Sugeng.
"Sedang berkeadilan, artinya Polda Metro Jaya berusaha memberikan keadilan bagi korban dan keluarga korban atas meninggalnya DK, walaupun korban DK diduga terkait kasus narkoba," sambungnya.
Ia menuturkan bahwa Polri yang profesional dan berkeadilan memang menjadi arah dari Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebaliknya, apa yang terjadi dalam kasus tewasnya pelaku narkoba DK membawa angin segar yang pada perubahan wajah Polri ke depan.
Artinya, sambung Sugeng, kesalahan dan penyimpangan anggota Polri tidak bisa ditutup-tutupi dan diproses melalui sidang etik dan pidana bila ada dugaan pidananya.
"Untuk itu, IPW mendesak Irjen Karyoto untuk menetapkan PTDH dan dijerat dengan pasal hukuman maksimal terhadap anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya DK," pungkasnya.
Sebelumnya, Sembilan anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penganiayaan ke terduga pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Diketahui dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap. Sementara, satu orang lainnya masih dicari keberadaanya.
"Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Kabid Propam Polda Metro Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
Hadiri Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru, Ini Pesan Staf Ahli Bupati Sanggau |
![]() |
---|
Kumpulan Soal Ujian Agama Islam Kelas 10 dan Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Ajak Masyarakat Kalbar Sikapi Situasi Dengan Arif dan Bijaksana |
![]() |
---|
Umpasa Batak Motivasi dan Artinya, Penuh Nilai Kehidupan |
![]() |
---|
Penyelundup Telur Penyu Diancam 15 Tahun Penjara, Terungkap Pelaku Jual 1 RM per Butir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.